HANYA CATATAN SAJA

ini "HANYA CATATAN SAJA". bukan tulisan hebat. Tapi, bukan pula tak berarti. meski "HANYA CATATAN SAJA" ini merupakan tanda sebuah perjalanan.

MARI KITA IKUT MENANDAINYA...........

Jumat, Oktober 24, 2008

UNDANG-UNDANG PERS


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 51 TAHUN 2005

TENTANG

PENYELENGGARAAN PENYIARAN

LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21, Pasal 22, Pasal
23, Pasal 24, Pasal 32 ayat (2), Pasal 33 ayat (1) dan ayat (8), dan
Pasal 55 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang
Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas;

Mengingat : 1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;

2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4252);
MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN
PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS.

BAB I ...


-2


BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1.
Siaran, penyiaran, penyiaran radio, penyiaran televisi, siaran
iklan, siaran iklan layanan masyarakat, spektrum frekuensi
radio, lembaga penyiaran, pemerintah, dan izin
penyelenggaraan penyiaran adalah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran.
2.
Lembaga Penyiaran Komunitas adalah lembaga penyiaran
radio atau televisi yang berbentuk badan hukum
Indonesia, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat
independen, dan tidak komersial, dengan daya pancar
rendah, luas jangkauan wilayah terbatas, serta untuk
melayani kepentingan komunitasnya.
3.
Komunitas adalah sekumpulan orang yang bertempat
tinggal atau berdomisili dan berinteraksi di wilayah
tertentu.
4.
Arsip Siaran adalah dokumen bahan siaran yang sudah
disiarkan oleh Lembaga Penyiaran Komunitas.
5.
Wilayah Jangkauan Siaran adalah wilayah layanan siaran
sesuai dengan izin yang diberikan, yang di dalam wilayah
tersebut dijamin bahwa sinyal dapat diterima dengan baik
dan bebas dari gangguan atau interferensi sinyal frekuensi
radio lainnya.
6.
Klasifikasi Acara Siaran adalah pengelompokan acara
siaran berdasarkan isi siaran yang dikaitkan dengan usia
khalayak dan khalayak sasaran.
7.
Forum Rapat Bersama adalah suatu wadah koordinasi antara
Komisi Penyiaran Indonesia dan Pemerintah di tingkat pusat
yang berwenang memutuskan untuk menerima atau menolak
permohonan izin penyelenggaraan penyiaran dan
perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran.
8.
Pemohon adalah perseorangan, warga negara Indonesia,
yang bertindak untuk dan atas nama badan hukum
Indonesia.
9.
Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan
tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika.
10. Komisi . . .

-3


10.
Komisi Penyiaran Indonesia, selanjutnya disebut KPI,
adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada
di pusat dan di daerah, sebagai wujud peran serta
masyarakat di bidang penyiaran, yang tugas dan
wewenangnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2002 tentang Penyiaran.
BAB II

PENDIRIAN DAN PERIZINAN

Bagian Pertama
Umum

Pasal 2

(1)
Lembaga Penyiaran Komunitas menyelenggarakan
penyiaran melalui sistem terestrial yang meliputi :
a. penyiaran radio AM/MW secara analog atau digital;
b. penyiaran radio FM secara analog atau digital;
c. penyiaran televisi secara analog atau digital.
(2)
Lembaga Penyiaran Komunitas dilarang didirikan di sekitar
wilayah keselamatan penerbangan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan penyiaran
melalui sistem terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Persyaratan Pendirian


Pasal 3

Lembaga Penyiaran Komunitas didirikan oleh komunitas dalam
wilayah tertentu, bersifat independen, tidak komersial, dan
hanya untuk melayani kepentingan komunitasnya.

Pasal 4

(1)
Lembaga Penyiaran Komunitas didirikan dengan
persyaratan sebagai berikut:
a. didirikan oleh warga negara Indonesia;
b. berbentuk badan hukum koperasi atau perkumpulan;
c. merupakan lembaga penyiaran non-partisan;
d. kegiatannya . . .

-
4


d.
kegiatannya khusus menyelenggarakan siaran
komunitas;
e.
pengurusnya berkewarganegaraan Republik Indonesia;
f.
seluruh modal usahanya berasal dari anggota
komunitas.
(2)
Lembaga Penyiaran Komunitas didirikan dengan
persetujuan tertulis dari paling sedikit 51% (lima puluh
satu perseratus) dari jumlah penduduk dewasa atau paling
sedikit 250 (dua ratus lima puluh) orang dewasa dan
dikuatkan dengan persetujuan tertulis aparat pemerintah
setingkat kepala desa/lurah setempat.
Pasal 5

(1)
Radius siaran Lembaga Penyiaran Komunitas di batasi
maksimum 2,5 km (dua setengah kilometer) dari lokasi
pemancar atau dengan ERP (effective radiated power)
maksimum 50 (lima puluh) watt.
(2)
Dalam radius siaran Lembaga Penyiaran Komunitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
didirikan:
a.
1 (satu) stasiun Lembaga Penyiaran Komunitas radio;
atau
b.
1 (satu) stasiun Lembaga Penyiaran Komunitas televisi;
atau
c.
1 (satu) stasiun Lembaga Penyiaran Komunitas radio
dan 1 (satu) stasiun Lembaga Penyiaran Komunitas
televisi.
Pasal 6

Lembaga Penyiaran Komunitas dalam menyelenggarakan
siarannya :

a.
melaksanakan siaran paling sedikit 5 (lima) jam per hari
untuk radio dan 2 (dua) jam per hari untuk televisi;
b.
tidak berfungsi hanya sebagai stasiun relai bagi stasiun
penyiaran lain;
c.
melibatkan peran komunitasnya.
Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pendirian
Lembaga Penyiaran Komunitas diatur dengan Peraturan
Menteri.

Bagian Ketiga . . .


-
5


Bagian Ketiga
Tata Cara dan Persyaratan Perizinan


Pasal 8

(1)
Sebelum menyelenggarakan kegiatan, Lembaga Penyiaran
Komunitas wajib memperoleh izin penyelenggaraan
penyiaran.
(2)
Untuk memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran
Lembaga Penyiaran Komunitas, Pemohon mengajukan
permohonan izin tertulis kepada Menteri melalui KPI
dengan mengisi formulir yang disediakan dan memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah ini.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat
rangkap 2 (dua) masing-masing 1 (satu) berkas untuk
Menteri dan 1 (satu) berkas untuk KPI dengan
melampirkan persyaratan administrasi, program siaran,
dan data teknik penyiaran sebagai berikut:
a.
Persyaratan administrasi:
1.
latar belakang maksud dan tujuan pendirian serta
mencantumkan nama, visi, misi, dan format siaran
yang akan diselenggarakan;
2.
akta pendirian dan perubahannya beserta
pengesahan badan hukum atau telah terdaftar pada
instansi yang berwenang;
3.
susunan dan nama para pengurus penyelenggara
penyiaran;
4.
studi kelayakan dan rencana kerja;
5.
uraian tentang aspek permodalan;
6.
uraian tentang struktur organisasi mulai dari unit
kerja tertinggi sampai unit kerja terendah, termasuk
uraian tata kerja yang melekat pada setiap unit
kerja;
b.
Program siaran:
1.
uraian tentang waktu siaran, sumber materi mata
acara siaran, khalayak sasaran;
2.
persentase mata acara siaran keseluruhan dan
rincian siaran musik, serta pola acara siaran harian
dan mingguan.
c. Data . . .

-
6


c.
Data teknik penyiaran:
1.
daftar inventaris sarana dan prasarana yang akan
digunakan, termasuk peralatan studio dan
pemancar, jumlah dan jenis studio serta perhitungan
biaya investasinya;
2.
gambar tata ruang studio dan peta lokasi stasiun
penyiaran, gambar tata ruang stasiun pemancar dan
peta lokasi stasiun pemancar, serta gambar peta
wilayah jangkauan siaran dan wilayah layanan
siarannya;
3.
spesifikasi teknik dan sistem peralatan yang akan
digunakan beserta diagram blok sistem
konfigurasinya;
4.
usulan saluran frekuensi dan kontur diagram yang
diinginkan.
Pasal 9

(1)
Setelah menerima berkas surat permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), KPI melakukan evaluasi
kelengkapan persyaratan program siaran sesuai dengan
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3)
huruf b.
(2)
Setelah menerima berkas surat permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), Menteri melakukan
pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi dan
data teknik penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 ayat (3) huruf a dan huruf c.
(3)
Apabila persyaratan dan kelengkapan permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) tidak
dipenuhi, KPI dan/atau Menteri memberitahukan secara
tertulis kepada Pemohon atau kuasanya agar persyaratan
tersebut dilengkapi paling lama 15 (lima belas) hari kerja
terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan.
(4)
Apabila persyaratan dan kelengkapan permohonan tidak
dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Pemohon dianggap membatalkan permohonannya
atau mengundurkan diri.
(5)
Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja
sejak dipenuhinya persyaratan dan kelengkapan
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3), KPI melakukan evaluasi dengar pendapat dengan
Pemohon.
(6) Dalam . . .

-7



(6)
Dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja
terhitung setelah selesai evaluasi dengar pendapat, KPI
menerbitkan rekomendasi kelayakan penyelenggaraan
penyiaran dan mengusulkan alokasi dan penggunaan
spektrum frekuensi radio kepada Menteri.
(7)
Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas)
hari kerja terhitung sejak diterima rekomendasi kelayakan
penyelenggaraan penyiaran dan usulan alokasi dan
penggunaan spektrum frekuensi radio dari KPI
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), mengundang KPI
dan instansi terkait untuk mengadakan Forum Rapat
Bersama.
(8)
Menteri dapat meminta penjelasan kepada KPI terhadap
permohonan yang belum memperoleh rekomendasi
kelayakan setelah 60 (enam puluh) hari kerja sejak
diterimanya permohonan oleh Menteri.
(9)
Forum Rapat Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) diselenggarakan dalam rangka pemberian persetujuan
atau penolakan izin penyelenggaraan penyiaran melalui
penilaian bersama terhadap rekomendasi kelayakan
penyelenggaraan penyiaran dan usulan alokasi dan
penggunaan spektrum frekuensi radio dari KPI serta
terpenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3).
(10) Menteri
menerbitkan keputusan persetujuan atau
penolakan izin penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan
hasil kesepakatan dari Forum Rapat Bersama.
(11) Keputusan
persetujuan atau penolakan izin
penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (10) wajib diterbitkan oleh Menteri paling lambat 30
(tiga puluh) hari kerja sejak ada kesepakatan Forum Rapat
Bersama.
(12) Keputusan
persetujuan atau penolakan izin
penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (11) disampaikan kepada Pemohon melalui KPI.
Pasal 10

Dalam hal pada satu wilayah layanan siaran jumlah Pemohon
penyelenggara Lembaga Penyiaran Komunitas melebihi saluran
yang tersedia dalam rencana induk frekuensi radio, dilaksanakan
seleksi oleh Menteri bersama KPI dalam Forum Rapat Bersama.

Pasal 11 ...


-
8


Pasal 11

(1)
Setelah mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (10), Lembaga
Penyiaran Komunitas wajib melalui masa uji coba siaran
paling lama 6 (enam) bulan untuk jasa penyiaran radio dan
paling lama 1 (satu) tahun untuk jasa penyiaran televisi,
sebelum memperoleh izin tetap penyelenggaraan penyiaran
dari Menteri.
(2)
Masa uji coba siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk digunakan untuk pelaksanaan pembangunan
infrastruktur, pengurusan proses penetapan frekuensi,
pelaksanaan uji coba siaran dan evaluasi penyelenggaraan
uji coba siaran.
(3)
Setelah melalui masa uji coba siaran dan menyatakan siap
untuk di evaluasi, Pemohon mengajukan permohonan
kepada Menteri untuk dilakukan evaluasi penyelenggaraan
uji coba siaran.
(4)
Untuk melaksanakan evaluasi penyelenggaraan uji coba
siaran, dibentuk tim uji coba siaran yang terdiri atas unsur
Pemerintah terkait dan KPI yang ditetapkan oleh Menteri.
(5)
Kriteria tentang penetapan lulus masa uji coba siaran
meliputi :
a.
persyaratan administrasi;
b.
program siaran; dan
c. data teknik penyiaran;
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
(6)
Masa uji coba siaran berakhir setelah Lembaga Penyiaran
Komunitas.
a.
dinyatakan lulus oleh tim uji coba siaran karena telah
memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat
(5);
b.
dinyatakan tidak lulus oleh tim uji coba siaran karena
sampai batas waktu 6 (enam) bulan masa uji coba
siaran untuk lembaga penyiaran komunitas jasa
penyiaran radio dan 1 (satu) tahun untuk lembaga
penyiaran komunitas jasa penyiaran televisi tidak dapat
memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat
(5).
(7)
Menteri menerbitkan keputusan izin tetap penyelenggaraan
penyiaran paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah
uji coba siaran dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) huruf a.
(8) Menteri . . .

-
9


(8)
Menteri mencabut keputusan izin penyelenggaraan
penyiaran paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah
uji coba siaran dinyatakan tidak lulus sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) huruf b.
(9)
Keputusan izin tetap penyelenggaraan penyiaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) atau keputusan pencabutan Izin
penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) disampaikan kepada Pemohon melalui KPI.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penetapan lulus masa
uji coba siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur
dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Jangka Waktu dan Pencabutan Izin


Pasal 12

(1)
Jangka waktu berlakunya izin penyelenggaraan penyiaran
adalah:
a.
5 (lima) tahun untuk izin penyelenggaraan penyiaran
radio;
b.
10 (sepuluh) tahun untuk izin penyelenggaraan
penyiaran televisi.
(2)
Jangka waktu berlakunya izin sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diperpanjang.
(3)
Izin penyelenggaraan penyiaran dicabut oleh Menteri
apabila Lembaga Penyiaran Komunitas :
a.
melanggar ketentuan penggunaan spektrum frekuensi
radio dan/atau wilayah jangkauan siaran yang
ditetapkan;
b.
atas laporan KPI dinyatakan tidak melakukan kegiatan
siaran lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa
pemberitahuan;
c.
memindahtangankan izin penyelenggaraan penyiaran
kepada pihak lain;
d.
melanggar ketentuan rencana dasar teknik penyiaran
dan persyaratan teknis perangkat penyiaran; atau
e.
melanggar ketentuan mengenai standar program siaran
yang dikeluarkan oleh KPI setelah adanya putusan
pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
(4)
Pencabutan izin atas dasar pelanggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf e,
dilaksanakan oleh Menteri atas dasar rekomendasi KPI.
(5) Izin . . .

-
10


(5)
Izin penyelenggaraan penyiaran dinyatakan berakhir
karena habis masa izin dan tidak diperpanjang kembali
oleh Pemohon.
Bagian Kelima
Perpanjangan Izin

Pasal 13

(1)
Paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya izin
penyelenggaraan penyiaran, Pemohon mengajukan
permohonan perpanjangan izin tertulis kepada Menteri
melalui KPI dengan mengisi formulir yang disediakan dan
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Jangka waktu berlakunya perpanjangan izin
penyelenggaraan penyiaran adalah:
a.
5 (lima) tahun untuk izin penyelenggaraan penyiaran
radio;
b.
10 (sepuluh) tahun untuk izin penyelenggaraan
penyiaran televisi.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat
rangkap 2 (dua) masing-masing 1 (satu) berkas untuk
Menteri dan 1 (satu) berkas untuk KPI dengan
melampirkan persyaratan administrasi, program siaran,
dan data teknik penyiaran sebagai berikut:
a.
Persyaratan administrasi:
1.
akta pendirian dan perubahannya beserta
pengesahan badan hukum;
2.
susunan dan nama pengurus penyelenggara
penyiaran;
3.
fotocopy izin penyelenggaraan penyiaran sebelumnya;
4.
fotocopy bukti pembayaran terakhir biaya hak
penggunaan frekuensi dan biaya izin
penyelenggaraan penyiaran;
5.
laporan pelaksanaan kegiatan dan pernyataan bahwa
operasional Lembaga Penyiaran Komunitas tidak
akan berhenti.
b.
Program siaran:
1.
uraian tentang waktu siaran, sumber materi acara,
dan khalayak sasaran;
2. persentase . . .

-
11


2.
persentase mata acara siaran keseluruhan dan
rincian siaran musik, serta pola acara siaran harian
dan mingguan.
c.
Data Teknik penyiaran:
1.
daftar inventaris sarana dan prasarana yang
digunakan, termasuk peralatan studio dan
pemancar, jumlah, dan jenis studio;
2.
gambar tata ruang studio dan peta lokasi stasiun
penyiaran, gambar tata ruang stasiun pemancar dan
peta lokasi stasiun pemancar, gambar peta wilayah
jangkauan siaran dan wilayah layanan siarannya
termasuk kontur diagram yang telah disetujui sesuai
izin yang diperoleh.
(4)
Setelah menerima berkas surat permohonan perpanjangan
izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPI melakukan
pemeriksaan kelengkapan persyaratan program siaran
sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b.
(5)
Setelah menerima berkas surat permohonan perpanjangan
izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri
melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan
administrasi dan data teknik penyiaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf c.
(6)
Apabila persyaratan dan kelengkapan permohonan
perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
tidak dipenuhi, KPI dan/atau Menteri memberitahukan
secara tertulis kepada Pemohon atau kuasanya agar
persyaratan tersebut dilengkapi paling lambat 15 (lima
belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat
pemberitahuan.
(7)
Dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja
terhitung sejak dipenuhinya persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), KPI menerbitkan rekomendasi
kelayakan perpanjangan penyelenggaraan penyiaran dan
disampaikan kepada Menteri.
(8)
Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas)
hari kerja terhitung sejak diterimanya rekomendasi
kelayakan perpanjangan penyelenggaraan penyiaran dari
KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (7), mengundang KPI
dan instansi terkait untuk mengadakan Forum Rapat
Bersama.
(9) Menteri . . .

-12


(9)
Menteri dapat meminta penjelasan kepada KPI terhadap
permohonan yang belum memperoleh rekomendasi
kelayakan perpanjangan penyelenggaraan penyiaran
setelah 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya
permohonan oleh Menteri.
(10) Forum Rapat Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) diselenggarakan dalam rangka pemberian persetujuan
atau penolakan perpanjangan izin penyelenggaraan
penyiaran melalui penilaian bersama terhadap
rekomendasi kelayakan perpanjangan penyelenggaraan
penyiaran dari KPI dan terpenuhinya persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(11) Menteri
menerbitkan keputusan persetujuan atau
penolakan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran
sesuai dengan hasil kesepakatan Forum Rapat Bersama.
(12) Keputusan persetujuan atau penolakan perpanjangan izin
penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (10) wajib diterbitkan oleh Menteri paling lambat 30
(tiga puluh) hari kerja sejak ada kesepakatan dari Forum
Rapat Bersama.
(13) Keputusan
persetujuan atau penolakan perpanjangan izin
penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(12) disampaikan kepada Pemohon melalui KPI.
Bagian Keenam
Biaya Perizinan

Pasal 14

(1)
Lembaga Penyiaran Komunitas wajib membayar biaya izin
penyelenggaraan penyiaran dan biaya hak penggunaan
frekuensi serta perpanjangannya melalui kas negara.
(2)
Biaya perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Bagian Ketujuh . . .


-13 -

Bagian Ketujuh
Perubahan Nama, Domisili, Pengurus,
dan Anggaran Dasar, Serta Perubahan
Lokasi Pemancar dan Frekuensi


Pasal 15

(1)
Setiap perubahan nama, domisili, susunan pengurus,
dan/atau anggaran dasar Lembaga Penyiaran Komunitas
harus dilaporkan atau mendapatkan persetujuan dari
pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, setelah
terlebih dahulu dilaporkan kepada Menteri.
(2)
Perubahan nama, domisili, susunan pengurus, dan/atau
anggaran dasar Lembaga Penyiaran Komunitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh
mengakibatkan pemindahtanganan izin kepada pihak lain.
(3)
Lembaga Penyiaran Komunitas dapat mengajukan
perubahan lokasi pemancar yang tertera dalam izin
penyelenggaraan penyiarannya kepada Menteri untuk
mendapatkan persetujuan.
(4)
Lembaga Penyiaran Komunitas dapat mengajukan
perubahan alokasi dan penggunaan frekuensi yang tertera
dalam izin penyelenggaraan penyiarannya kepada Menteri
untuk mendapatkan izin.
(5)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan setelah
mendapat rekomendasi dari KPI.
(6)
Untuk menerbitkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4), Pemohon mengajukan permohonan tertulis
kepada Menteri dengan mengisi formulir yang disediakan
dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah ini.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan,
perubahan lokasi pemancar serta alokasi dan penggunaan
frekuensi Lembaga Penyiaran Komunitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan
Peraturan Menteri.
BAB III ...


-14


BAB III

PENYELENGGARAN PENYIARAN

Bagian Pertama
Programa/Saluran Siaran, Pengaturan Jumlah
dan Cakupan Wilayah Siaran


Pasal 16

Lembaga Penyiaran Komunitas Jasa penyiaran radio dan jasa
penyiaran televisi masing-masing hanya dapat
menyelenggarakan 1 (satu) siaran dengan 1 (satu) saluran
siaran pada 1 (satu) cakupan wilayah siaran.

Pasal 17

(1)
Alokasi frekuensi Lembaga Penyiaran Komunitas dibatasi.
(2)
Jumlah Lembaga Penyiaran Komunitas ditetapkan sesuai
dengan jumlah frekuensi yang tersedia berdasarkan
rencana induk frekuensi radio.
(3)
Cakupan wilayah siaran Lembaga Penyiaran Komunitas
meliputi wilayah di tempat kedudukan lembaga penyiaran
yang bersangkutan dan sekitarnya.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai alokasi frekuensi dan
jumlah Lembaga Penyiaran Komunitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Isi Siaran

Pasal 18

(1)
Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan,
dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak,
moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan
kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya
Indonesia.
(2)Isi ...

-
15


(2)
Isi siaran Lembaga Penyiaran Komunitas wajib memuat
paling sedikit 80% (delapan puluh perseratus) mata acara
yang bersumber dari materi lokal.
(3)
Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan
pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak
dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu
yang tepat, dan Lembaga Penyiaran Komunitas wajib
mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi
khalayak sesuai dengan isi siaran.
(4)
Isi siaran Lembaga Penyiaran Komunitas wajib menjaga
netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan
golongan tertentu.
(5)
Isi siaran dilarang:
a.
bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau
bohong;
b.
menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian,
penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang; atau
c.
mempertentangkan suku, agama, ras, dan
antargolongan
(6)
Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan,
melecehkan, dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama,
martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan
internasional.
(7)
Isi siaran yang bersumber dari luar negeri dapat disiarkan
sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional
dan tata nilai yang berlaku di lokasi Lembaga Penyiaran
Komunitas.
(8)
Isi siaran wajib mengikuti Pedoman Perilaku Penyiaran dan
Standar Program Siaran yang ditetapkan oleh KPI.
Bagian Ketiga
Acara Siaran

Pasal 19

Acara siaran Lembaga Penyiaran Komunitas meliputi:

a. pendidikan dan budaya;
b. informasi;
c. hiburan dan kesenian;
d. iklan layanan masyarakat.

Pasal 20 ...


-16 -

Pasal 20

Lembaga Penyiaran Komunitas wajib membuat klasifikasi acara
siaran dengan mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan
Standar Program Siaran yang ditetapkan oleh KPI.

Bagian Keempat
Bahasa Siaran

Pasal 21

(1)
Bahasa pengantar utama dalam penyelenggaraan program
siaran harus bahasa Indonesia yang baik dan benar.
(2)
Apabila diperlukan, bahasa daerah dapat digunakan sebagai
bahasa pengantar dalam penyelenggaraan program siaran
muatan lokal untuk mendukung mata acara tertentu.
(3)
Bahasa asing hanya dapat digunakan sebagai bahasa
pengantar acara pendidikan.
(4)
Mata acara siaran berbahasa asing untuk televisi dapat
disiarkan dalam bahasa aslinya dengan diberi teks bahasa
Indonesia atau secara selektif disulihsuarakan ke dalam
bahasa Indonesia sesuai dengan keperluan mata acara
tertentu.
(5)
Sulih suara bahasa asing ke dalam bahasa Indonesia
dibatasi paling banyak 30% (tiga puluh perseratus) dari
jumlah mata acara berbahasa asing yang disiarkan.
(6)
Bahasa isyarat dapat digunakan dalam mata acara tertentu
televisi untuk khalayak tuna rungu.
Bagian Kelima
Relai Siaran

Pasal 22

Relai siaran hanya dapat dilakukan terhadap acara kenegaraan
Republik Indonesia, ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai
dengan kepentingan komunitasnya.

Bagian Keenam . . .


-17 -

Bagian Keenam
Hak Siar dan Ralat Siaran


Pasal 23

Penayangan acara siaran televisi wajib mencantumkan hak siar.

Pasal 24

(1)
Lembaga Penyiaran Komunitas wajib melakukan ralat
apabila isi siaran dan/atau berita diketahui terdapat
kekeliruan dan/atau kesalahan atas isi siaran dan/atau
berita yang disiarkan.
(2)
Ralat dilakukan dalam jangka waktu kurang dari 24 (dua
puluh empat) jam berikutnya, dan apabila tidak
memungkinkan untuk dilakukan, ralat dapat dilakukan
pada kesempatan pertama serta mendapat perlakuan
utama.
(3)
Ralat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
membebaskan tanggung jawab atau tuntutan hukum yang
diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan.
Bagian Ketujuh
Kerjasama Siaran

Pasal 25

(1)
Sesama Lembaga Penyiaran Komunitas dapat
melaksanakan kerjasama siaran dalam bentuk tukarmenukar
program acara siaran tertentu.
(2)
Tukar-menukar program acara siaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling banyak 15% (lima belas
perseratus) dari seluruh program acara yang disiarkan.
Bagian Kedelapan
Arsip Siaran

Pasal 26

(1)
Lembaga Penyiaran Komunitas wajib menyimpan bahan
atau materi siaran paling sedikit untuk jangka waktu 1
(satu) tahun setelah disiarkan.
(2) Bahan . . .

-18


(2)
Bahan siaran yang memiliki nilai sejarah, nilai informasi,
atau nilai penyiaran yang tinggi, wajib diserahkan untuk
disimpan pada lembaga yang ditunjuk untuk menjaga
kelestariannya sesuai dengan peraturan perundangundangan
yang berlaku.
(3)
Bahan siaran yang telah diserahkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tetap dapat dimanfaatkan untuk
keperluan siaran oleh lembaga penyiaran pemilik bahan
siaran tersebut sesuai dengan peraturan perundangundangan
yang berlaku.
Bagian Kesembilan
Larangan Siaran Iklan Komersial,
Kode Etik dan Tata Tertib


Pasal 27

Lembaga Penyiaran Komunitas dilarang melakukan siaran iklan
dan/atau siaran komersial, lainnya, kecuali iklan layanan
masyarakat.

Pasal 28

(1)
Lembaga Penyiaran Komunitas dapat bergabung dalam
asosiasi Lembaga Penyiaran Komunitas.
(2)
Lembaga Penyiaran Komunitas wajib membuat kode etik
dan tata tertib untuk diketahui oleh komunitas dan
masyarakat lainnya.
Pasal 29

(1)
Setiap orang dapat menyampaikan pengaduan terhadap
pelanggaran kode etik dan tata tertib yang dilakukan
Lembaga Penyiaran Komunitas.
(2)
Lembaga Penyiaran Komunitas wajib memperhatikan dan
mengambil tindakan atas pengaduan pelanggaran kode etik
dan atau tata tertib yang diajukan masyarakat sesuai
dengan pedoman dan ketentuan peraturan perundangundangan
yang berlaku.
Bagian Kesepuluh . . .


-19 -

Bagian Kesepuluh
Susunan Pengurus dan Organisasi
Lembaga Penyiaran Komunitas


Pasal 30

(1)
Susunan Pengurus Lembaga Penyiaran Komunitas terdiri
atas unsur pemimpin utama yang dibantu oleh unsur
penanggung jawab bidang umum, bidang siaran, dan bidang
teknik.
(2)
Lembaga Penyiaran Komunitas dapat membentuk organ
yang mempunyai tugas membina dan mengawasi
penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Komunitas sesuai
dengan kebutuhan.
(3)
Mekanisme pengambilan keputusan dan mekanisme kerja
Lembaga Penyiaran Komunitas diatur lebih lanjut oleh
Lembaga Penyiaran Komunitas masing-masing.
Pasal 31

(1)
Pemimpin utama bertugas merencanakan, melaksanakan,
dan mengawasi seluruh penyelenggaraan siaran.
(2)
Penanggung jawab bidang umum bertugas merencanakan,
melaksanakan dan mengawasi administrasi, keuangan,
perlengkapan, dan kepegawaian.
(3)
Penanggung jawab bidang siaran bertugas merencanakan,
melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan siaran.
(4)
Penanggung jawab teknik bertugas merencanakan,
melaksanakan, dan mengawasi operasional teknik
penyiaran.
Pasal 32

Pemimpin utama bertanggung jawab atas seluruh
penyelenggaraan penyiaran, baik ke dalam maupun ke luar
lembaga.

Pasal 33

Warga negara asing dilarang menjadi pengurus Lembaga
Penyiaran Komunitas.

BAB IV . . .


-
20


BAB IV

PERMODALAN

Pasal 34

(1)
Lembaga Penyiaran Komunitas didirikan dengan modal awal
yang diperoleh dari kontribusi komunitasnya yang berasal
dari 3 (tiga) orang atau lebih yang selanjutnya menjadi milik
komunitas.
(2)
Lembaga Penyiaran Komunitas dapat memperoleh sumber
pembiayaan dari sumbangan, hibah, sponsor, dan sumber
lain yang sah dan tidak mengikat.
(3)
Lembaga Penyiaran Komunitas dilarang menerima bantuan
dana awal pendirian dan dana operasional dari pihak
asing.
BAB V

RENCANA DASAR TEKNIK
DAN PERSYARATAN TEKNIS PERANGKAT PENYIARAN

Bagian Pertama
Rencana Dasar Teknik Penyiaran dan
Rencana Induk Frekuensi Radio


Pasal 35

(1)
Lembaga Penyiaran Komunitas wajib menatati rencana
dasar teknik penyiaran.
(2)
Rencana dasar teknik penyiaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memuat hal-hal yang berkaitan dengan pendirian
stasiun penyiaran sebagai berikut:
a.
arah kebijakan penyelenggaraan penyiaran dengan
mempertimbangkan perkembangan teknologi penyiaran,
kecenderungan permintaan pasar, ekonomi, sosial,
budaya, dan kondisi lingkungan lainnya;
b.
pedoman propagasi maksimum dan pengembangan
wilayah jangkauan penyiaran, penggunaan spektrum
frekuensi penyiaran, pemanfaatan teknologi baru, dan
penggelaran infrastruktur penyiaran;
c.
pedoman mengenai daftar uji pemeriksaan sendiri;
d.
pedoman pengamanan dan perlindungan sistem
peralatan terhadap lingkungan.
(3) Ketentuan . . .

-
21


(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana dasar teknik
penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri, setelah
mempertimbangkan masukan dari institusi terkait.
Pasal 36

(1)
Setiap penggunaan frekuensi radio untuk penyelengaraan
Lembaga Penyiaran Komunitas wajib mengikuti rencana
induk frekuensi radio untuk penyelenggaraan penyiaran.
(2)
Rencana induk frekuensi radio sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memuat pengaturan saluran frekuensi radio
untuk penyiaran dan ketentuan teknisnya.
(3)
Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Penyiaran

Pasal 37

(1)
Setiap alat dan perangkat penyiaran yang digunakan atau
dioperasikan untuk keperluan penyelenggaraan penyiaran
wajib memiliki standar persyaratan yang bertujuan:
a.
mencegah saling mengganggu antara alat dan perangkat
penyiaran;
b.
melindungi masyarakat dari kemungkinan kerugian
yang ditimbulkan akibat pemakaian alat dan perangkat
penyiaran;
c.
mendorong industri, inovasi, dan rekayasa teknologi
penyiaran secara nasional.
(2)
Standar persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(3)
Alat dan perangkat penyiaran yang digunakan
mengutamakan produksi dalam negeri.
Pasal 38 ...


-22 -

Pasal 38

Studio dan pemancar Lembaga Penyiaran Komunitas harus
berada di satu lokasi.

BAB VI

LAPORAN

Pasal 39

(1)
Setiap tahun Lembaga Penyiaran Komunitas wajib
menyampaikan laporan penyelenggaraan siaran kepada
Menteri, KPI, dan komunitasnya.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat
secara tertulis dan terbuka untuk komunitasnya.
BAB VII

SANKSI ADMINISTRATIF

Bagian Pertama
Pemberian Sanksi Administratif


Pasal 40

(1)
Lembaga Penyiaran Komunitas yang tidak mengajukan
permohonan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran
dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sebelum
berakhirnya izin penyelenggaraan penyiaran, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dikenai sanksi
administratif berupa teguran tertulis.
(2)
Lembaga Penyiaran Komunitas yang telah mendapat
teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa
tidak diberikan perpanjangan izin penyelenggaraan
penyiaran.
Pasal 41

(1)
Lembaga Penyiaran Komunitas yang tidak memenuhi
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2),
dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2)
Lembaga . . .

-23


(2)
Lembaga Penyiaran yang telah mendapat teguran tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai 2 (dua) kali,
dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara
beberapa mata acara yang tidak bersumber dari materi
lokal sehingga kuota acara yang bersumber dari materi lokal
80% (delapan puluh perseratus) tercapai paling lama 2 (dua)
bulan.
(3)
Dalam hal jangka waktu penghentian sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan,
beberapa mata acara yang tidak bersumber dari materi
lokal yang melebihi kuota dihentikan.
Pasal 42

(1)
Lembaga Penyiaran Komunitas dalam menyelenggarakan
jasa penyiaran yang isi siarannya tidak memberikan
perlindungan dan pemberdayaan kepada anak-anak dan
remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang
tidak tepat dan tidak mencantumkan dan/atau
menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dikenai
sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2)
Lembaga Penyiaran Komunitas yang telah mendapat
teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa
penghentian sementara mata acara yang bermasalah
sampai dengan dipenuhinya ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3).
Pasal 43

Lembaga Penyiaran Komunitas dalam menyelenggarakan jasa
penyiaran yang isi siarannya tidak menjaga netralitas dan/atau
mengutamakan kepentingan golongan tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) dan/atau tidak mengikuti
Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (8) dikenai sanksi
administratif berupa penghentian sementara mata acara yang
bermasalah setelah melalui tahap tertentu.

Pasal 44

(1)
Lembaga Penyiaran Komunitas yang tidak melaksanakan
siarannya sesuai dengan klasifikasi acara siaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikenai sanksi
administratif berupa teguran tertulis.

(2) Lembaga . . .

-24


(2)
Lembaga Penyiaran Komunitas yang telah mendapat
teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebanyak 2 (dua) kali dan setelah melalui tahap tertentu
dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara
mata acara yang bermasalah sampai dengan dipenuhinya
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
Pasal 45

(1)
Lembaga Penyiaran Komunitas jasa penyiaran televisi yang
dalam acara berbahasa asing tidak memberikan teks
bahasa Indonesia atau tidak menyulihsuarakan ke dalam
bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa teguran
tertulis.
(2)
Lembaga Penyiaran Komunitas yang telah mendapat
teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa
penghentian sementara mata acara yang bermasalah
sampai dengan dipenuhinya ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4).
Pasal 46

(1)
Lembaga Penyiaran Komunitas dalam menayangkan acara
siaran yang tidak mencantumkan hak siar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 dikenai sanksi administratif
berupa teguran tertulis.
(2)
Lembaga Penyiaran Komunitas yang telah mendapat
teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa
penghentian sementara mata acara yang bermasalah
sampai dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23.
Pasal 47

(1)
Lembaga Penyiaran Komunitas yang tidak melakukan ralat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dikenai
sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2)
Lembaga . . .

-25


(2)
Lembaga Penyiaran Komunitas yang telah mendapat
teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebanyak 1 (satu) kali, dikenai sanksi administratif berupa
penghentian sementara mata acara yang bermasalah
sampai dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (1).
Pasal 48

Lembaga Penyiaran Komunitas yang tidak menyimpan bahan
atau materi siaran paling sedikit untuk jangka waktu 1 (satu)
tahun setelah disiarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
26 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Pasal 49

(1)
Lembaga Penyiaran Komunitas yang melakukan siaran
iklan dan/atau siaran komersial lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 dikenai sanksi administratif
berupa teguran tertulis.
(2)
Lembaga Penyiaran Komunitas yang telah mendapat
teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa
pembekuan kegiatan siaran untuk jangka waktu paling
lama 3 (tiga) bulan sampai dipenuhinya ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
Pasal 50

(1)
Lembaga Penyiaran Komunitas yang tidak membuat kode
etik dan tata tertib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran
tertulis.
(2)
Lembaga Penyiaran Komunitas yang telah mendapat
teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa
pembekuan kegiatan siaran untuk jangka waktu paling
lama 3 (tiga) bulan sampai dipenuhinya ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).
Pasal 51 ...


-26 -

Pasal 51

(1)
Lembaga Penyiaran Komunitas yang menerima bantuan
dana awal pendirian dan dana operasional dari pihak asing
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) dikenai
sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2)
Lembaga Penyiaran Komunitas yang telah mendapat
teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebanyak 1 (satu) kali, dikenai sanksi administratif berupa
pembekuan kegiatan siaran untuk waktu paling lama 3
(tiga) bulan sampai dipenuhinya ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3).
Bagian Kedua
Tata Cara Pemberian Sanksi


Pasal 52

(1)
Penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40, Pasal 48, dan Pasal 51 dilakukan oleh
Menteri.
(2)
Penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45,
Pasal 46, Pasal 47, Pasal 49, dan Pasal 50, dilakukan oleh
KPI.
(3)
Jangka waktu pengenaan sanksi administratif berupa
teguran tertulis pertama, kedua, dan ketiga masing-masing
7 (tujuh) hari kalender.
Pasal 53

(1)
Lembaga Penyiaran Komunitas yang dikenai sanksi
administratif dapat mengajukan keberatan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan
keberatan terhadap penjatuhan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri.
(3)
Ketentuan . . .

-27


(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan
keberatan terhadap penjatuhan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) diatur
dengan Peraturan KPI.
BAB VIII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 54

(1)
Semua ketentuan peraturan pelaksanaan yang mengatur
mengenai Lembaga Penyiaran Komunitas dinyatakan tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Evaluasi dengar pendapat yang telah dilakukan oleh KPI
atau KPID di daerah sebelum dikeluarkannya Peraturan
Pemerintah ini diakui keberadaannya sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 55

Setiap Lembaga Penyiaran Komunitas wajib melakukan
penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini sejak
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan.

Pasal 56

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar ...


-28


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Nopember 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Nopember 2005

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
HAMID AWALUDIN


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 128

Salinan sesuai dengan aslinya

DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA
BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN,

ABDUL WAHID


PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 51 TAHUN 2005
TENTANG
PENYELENGGARAAN PENYIARAN
LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS


I. UMUM
Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi telah melahirkan
masyarakat informasi yang makin besar tuntutannya akan hak untuk
mengetahui dan hak untuk memperoleh informasi. Informasi telah menjadi
kebutuhan pokok bagi masyarakat dan telah menjadi komoditas penting
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Dalam perkembangannya saat ini, kelompok masyarakat tertentu dalam
bentuk komunitas, membutuhkan sarana komunikasi berupa lembaga
penyiaran yang khusus untuk melayani kepentingan komunitasnya. Oleh
karena itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran telah
menampung perkembangan masyarakat tersebut dan mewadahinya dalam
Bab III Bagian Keenam dengan judul “Lembaga Penyiaran Komunitas”.
Lembaga Penyiaran Komunitas merupakan lembaga penyiaran yang
berbentuk badan hukum Indonesia, didirikan oleh komunitas tertentu,
bersifat independen dan tidak komersial, daya pancarnya rendah, luas
jangkauan dan wilayahnya terbatas, serta untuk melayani kepentingan
komunitasnya. Lembaga Penyiaran Komunitas didirikan atas biaya yang
diperoleh dari kontribusi komunitas tertentu sekaligus menjadi milik
komunitas tersebut yang tujuannya untuk mendidik dan memajukan
masyarakat dalam mencapai kesejahteraan serta tidak untuk mencari laba
atau keuntungan. Di samping itu, Lembaga Penyiaran Komunitas juga
harus mengikuti ketentuan berupa kewajiban membuat kode etik dan tata
tertib untuk diketahui oleh komunitas dan masyarakat lainnya.

Ketentuan mengenai Lembaga Penyiaran Komunitas diamanatkan oleh
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran pada Pasal 21,
Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, dan pasal-pasal lain yang terkait. Bentuk
peraturan perundang-undangan yang mengatur Lembaga Penyiaran
Komunitas sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002
adalah Peraturan Pemerintah. Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan sesuai dengan Putusan

Mahkamah . . .


-2


Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 005/PUU-1/2003 tanggal 28 Juli
2004 maka Peraturan Pemerintah ini disusun oleh Pemerintah yang
dikoordinasikan oleh Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya di bidang komunikasi dan informatika termasuk di dalamnya
pengaturan di bidang penyiaran dan spektrum frekuensi radio untuk
keperluan penyelenggaraan penyiaran radio dan televisi, dengan materi
yang akan disusun yang berkaitan dengan Lembaga Penyiaran Komunitas,
yaitu mengenai ketentuan umum, pendirian dan perizinan,
penyelenggaraan penyiaran, permodalan dan sumber pembiayaan, rencana
dasar teknik dan persyaratan teknis perangkat penyiaran, laporan, sanksi
administratif, serta ketentuan peralihan yang mengatur Lembaga Penyiaran
Komunitas atau Lembaga Penyiaran sejenis Lembaga Penyiaran Komunitas
yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2

Ayat (1)

Cukup jelas.
Ayat (2)

Yang dimaksud dengan wilayah keselamatan penerbangan adalah

wilayah yang berada di sekitar bandar udara atau pangkalan

udara.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 3
Lembaga Penyiaran
komunitasnya.
Komunitas didirikan oleh, dari, dan untuk
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud penduduk dewasa adalah penduduk yang

berdomisili dan memiliki kartu tanda penduduk setempat serta di
dalam jangkauan wilayah siaran Lembaga Penyiaran Komunitas.
Ketentuan mengenai persetujuan tertulis paling sedikit 51% (lima
puluh satu perseratus) dari jumlah penduduk dewasa berlaku
untuk daerah tidak padat penduduk mengacu pada kriteria yang
ditetapkan oleh instansi yang berwenang.

Ketentuan . . .


-3


Ketentuan mengenai persetujuan tertulis sekurang-kurangnya 250
(dua ratus lima puluh) orang dewasa berlaku untuk daerah padat
penduduk mengacu pada kriteria yang ditetapkan oleh instansi
yang berwenang.

Pasal 5

Ayat (1)
Tinggi efektif antena untuk radio dan televisi mengacu pada
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ayat (2)
Cukup jelas.


Pasal 6
Cukup jelas.

Pasal 7
Cukup jelas.

Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Angka 1
Cukup jelas.

Angka 2
Agar tidak mengakibatkan terjadinya interferensi maka
dihindari usulan penempatan lokasi stasiun pemancar
yang antara lain berdekatan dengan bandar udara,
fasilitas intelejen, dan kedutaan besar negara sahabat.

Angka 3
Spesifikasi teknik adalah penggambaran kemampuan
peralatan yang digunakan baik teknik studio maupun
teknik pemancar. Diagram Blok adalah gambar yang
menunjukkan hubungan antara satu peralatan dan
peralatan lainnya yang membentuk satu sistem.

Angka 4
Kontur diagram adalah gambar jangkauan wilayah
layanan siaran berdasarkan kontur permukaan tanah.

Pasal9 ...


-4


Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Menteri dalam melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan
administrasi dan data teknik penyiaran dapat dibantu oleh
Pemerintah Daerah dan unsur Pemerintah Pusat di daerah yang
ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang frekuensi
radio.

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas

Ayat (7)

Cukup jelas.

Ayat (8)

Cukup jelas.

Ayat (9)

Cukup jelas.

Ayat (10)

Yang dimaksud dengan keputusan persetujuan izin

penyelenggaraan penyiaran adalah izin prinsip untuk melakukan

uji coba siaran.

Ayat (11)
Cukup jelas.
Ayat (12)
Cukup jelas.


Pasal 10
Cukup jelas.

Pasal 11
Cukup jelas.

Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3) ...


-5


Ayat (3)

Huruf a.
Yang dimaksud dengan melanggar ketentuan penggunaan
spektrum frekuensi radio salah satu diantaranya adalah
tidak memenuhi kewajiban membayar biaya hak
penggunaan frekuensi sesuai dengan peraturan perundangundangan
yang berlaku.

Huruf b.
Yang dimaksud dengan tanpa pemberitahuan adalah
lembaga penyiaran tersebut tidak melaporkan secara tertulis
kepada KPI.

Huruf c.
Cukup jelas.
Huruf d.
Cukup jelas.
Huruf e.
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.


Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Ayat (5)
Menteri dalam melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan
administrasi dan data teknik penyiaran dapat dibantu oleh
Pemerintah Daerah dan unsur Pemerintah Pusat di daerah yang
ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang frekuensi
radio.

Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.


Ayat(9) ...


-6


Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Ayat (11)
Cukup jelas.
Ayat (12)
Cukup jelas.
Ayat (13)
Cukup jelas.


Pasal 14

Ayat (1)
Biaya izin penyelenggaraan penyiaran terdiri dari biaya izin
prinsip penyelenggaraan penyiaran untuk melakukan uji coba
siaran dan biaya izin tetap penyelenggaraan penyiaran.
Pembayaran biaya izin penyelenggaraan penyiaran dan biaya hak
penggunaan frekuensi serta perpanjangannya merupakan
penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan harus disetorkan ke
kas negara.

Pemohon dapat menerima surat izin tetap penyelenggaraan
penyiaran atau perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran
setelah menunjukkan bukti pembayaran izin tersebut.

Ayat (2)
Cukup jelas.


Pasal 15

Ayat (1)
Pengesahan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, misalnya
persetujuan/pengesahan untuk badan hukum koperasi
dilakukan oleh Menteri yang bertanggungjawab di bidang
koperasi, sedangkan pengesahan untuk badan hukum
perkumpulan dilakukan oleh Menteri yang bertanggung jawab di
bidang hukum.

Sebelum mendapatkan persetujuan/pengesahan dari menteri
yang bertanggung jawab di bidang koperasi atau hukum,
pemohon terlebih dahulu melaporkan secara tertulis kepada
Menteri untuk selanjutnya dilakukan evaluasi atas usulan
perubahan nama, domisili, susunan pengurus, dan anggaran
dasar Lembaga Penyiaran Komunitas tersebut.

Ayat(2) ...


-7


Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.


Pasal 16
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengantisipasi terjadinya migrasi
dari sistem penyiaran analog ke sistem penyiaran digital, yaitu 1
(satu) saluran pada sistem penyiaran analog dapat menampung 2
(dua) program atau lebih pada sistem penyiaran digital sehingga
kapasitas saluran yang tersisa dapat dimanfaatkan untuk program
lain atau digunakan oleh lembaga penyiaran lain.

Pasal 17
Cukup jelas.

Pasal 18
Cukup jelas.

Pasal 19
Cukup jelas.

Pasal 20
Cukup jelas.

Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Yang dimaksud dengan secara selektif disulihsuarakan adalah
sulihsuara hanya diperuntukan untuk program anak-anak dan
ilmu pengetahuan.
Ketentuan ini diutamakan bagi mata acara siaran dalam bentuk
rekaman.

Ayat(5) ...


-8


Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.


Pasal 22
Cukup jelas.

Pasal 23
Kewajiban ini dimaksudkan untuk melindungi Hak Kekayaan
Intelektual dari pemiliknya.

Pasal 24
Cukup jelas.

Pasal 25
Cukup jelas.

Pasal 26

Ayat (1)
Penyimpanan bahan siaran dimaksudkan untuk menjaga
kemungkinan terjadinya tuntutan atau keberatan dari pihak yang
merasa dirugikan yang disebabkan oleh penyiaran mata acara
tertentu.
Bahan atau materi siaran yang wajib disimpan adalah bahan atau
materi siaran untuk jenis acara siaran berita atau siaran kata.

Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.


Pasal 27
Cukup Jelas.

Pasal 28

Ayat (1)
Keberadaan asosiasi dimaksud sangat bermanfaat bagi
kepentingan pengembangan dan kelangsungan Lembaga Penyiaran
Komunitas.

Ayat (2)
Cukup jelas


Pasal 29 . . .


-9


Pasal 29

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan orang termasuk sekelompok orang dan
badan hukum.

Ayat (2)
Cukup jelas.


Pasal 30
Cukup jelas.


Pasal 31
Cukup jelas.


Pasal 32
Cukup jelas.


Pasal 33
Cukup jelas.


Pasal 34
Cukup jelas.


Pasal 35

Ayat (1)
Rencana dasar teknik penyiaran adalah pedoman bagi
penyelenggaraan penyiaran agar masyarakat memperoleh
kualitas layanan siaran yang layak, mempermudah operasional
antar lembaga penyiaran, mendorong penggelaran infrastruktur
penyiaran yang layak (reasonable), ekonomis, serta tidak
membahayakan keselamatan dan keamanan.

Ayat (2)
Cukup jelas.


Ayat (3)
Institusi terkait adalah instansi pemerintah maupun instansi non
pemerintah yang bertanggung jawab dan terkait di bidang
penyiaran.

Pasal 36
Cukup jelas.

Pasal 37
Cukup jelas.

Pasal38 ...


-10 -

Pasal 38
Cukup jelas.

Pasal 39
Cukup jelas.

Pasal 40
Cukup jelas.

Pasal 41
Cukup jelas.

Pasal 42
Cukup jelas.

Pasal 43
Tahap tertentu yang dimaksud antara lain meliputi klarifikasi dan
evaluasi yang dilakukan oleh KPI.

Pasal 44
Cukup jelas.

Pasal 45
Cukup jelas.

Pasal 46
Cukup jelas.

Pasal 47
Cukup jelas.

Pasal 48
Cukup jelas.

Pasal 49
Cukup jelas.

Pasal 50
Cukup jelas.

Pasal 51
Cukup jelas.

Pasal 52
Cukup jelas.

Pasal53 ...


-11 -

Pasal 53
Cukup jelas.

Pasal 54
Cukup jelas.

Pasal 55
Cukup jelas.

Pasal 56
Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4567