HANYA CATATAN SAJA
MARI KITA IKUT MENANDAINYA...........
Senin, April 27, 2009
From Zero to..........FUN
sebuah lagu karya orang-orang rindu order
please download
1.JUMINI DISCOHOLIC
2.HoBI yanG ANEH
Terima kasih buat teman2 yang merelakan sejenak waktu untuk mendownload lagu ini. Sedikit info, itu yang nyanyi saya lo......hehehe
salam!!!
Rabu, Desember 24, 2008
PULANG II
Disini tak ada lagi percakapan
Hanya bangku bambu yang ruas-ruasnya makin rapuh
Pun orang-orang makin bernyanyi pada nada-nada sumbang yang memekakkan
Baru saja senja mengingatkanku pada rumah
Dan seseorang memintaku menjadi perompak
Sebuah jalan yang ditawarkan untuk menemuimu
Oh,wahai mimpi yang membawaku kekubang lumpur yang dalam
aku kehabisan nafas, dan hampir tak dapat melihat lalu lupa alamat
rumah yang aku bangun dengan dosa-dosa,dosa-dosa,dosa-dosa
Jika aku harus pulang, Aku pulang
Kamu di rumah saja !
LETIH
Setelah merasa kalah telah mengabaikanmu, Mengabaikan-MU
Selasa, Desember 23, 2008
Berceritalah bahwa cinta kota lama yang penuh dusta tak selamanya duka
Bukan luka pada sekujur tubuh yang digoreskan kotaku
lewat kerasnya udara dan jalan setapak yang disediakan untukku saja
Sementara orang-orang lalu lalang dengan tenang sambil menahan nafas selama perjalanannya
Tenang
Jangan pernah berharap koran esok hari memuat obituari kematianku
Karena hari ini aku masih memandangi batu-batu sambil sesekali menghantamnya dengan kepalan
Tangan kecilku
Jangan dulu siapkan nisan untukku
Aku rindu padamu, kotamu, ranjang yang memanjakan kita pada setubuh yang tak khatam
Aku malu bicara padamu karena tak ada kehidupan untukmu di garis-garis tanganku
padahal senja kemarin kita bicara telfon kalo hari ini aku akan menulisi selat sunda dengan senyuman yang tertumpuk di rak buku yang kini dijejali air mata
Senyumlah pada anakmu
Berceritalah bahwa malam ini akan segera pergi
Berceritalah bahwa pagi hari itu ada
Berceritalah bahwa cinta kota lama yang penuh dusta
tak selamanya duka
Sabtu, Desember 20, 2008
DENDAM
Pagi tadi aku dibangunkan oleh dering hp, ternyata sang istri yang marah-marah karena beberapa hari aku tidak memberi kabar berita, aku jawab saja, aku sedang sakit tidak ada waktu keluar untuk beli pulsa. Bukan itu benar alasan kenapa aku tidak membari kabar pada istri dan anak tercinta, ada alasan lain yang hanya aku dan Tuhan yang tahu. Bukan bosan, tak lagi cinta atau ada perempuan lain, sungguh bukan itu. Aku masih kangen, terlebih pada sikecil yang beberapa hari yang lalu ia menelphon hanya untuk sekedar pamer bahwa sekarang sudah bisa bernyanyi lagunya ST 12 meski terbata-bata.
“Harus bagaimana aku Tuhan, sementara Engkau yang tidak pernah tidur menyaksikan aku terlelap dalam mimpi-mimpi indah tentang dunia yang tidak sepenuhnya aku kenal”. Aku bisa saja bersabar dalam keadaanku yang seperti sekarang ini, bertahan pada perih perjalanan, tapi bayangan yang mengikutiku bagaimana, anak dan istriku??. Dendam memang bukan tindakan terpuji tapi jujur, saat ini aku dendam terhadap belenggu keadaan ini. Aku dendam!!.
Hujan mulai jatuh, aspal menjadi legam oleh air, mengkilat deru mesin angkot berkaca di sepanjang sekaran – langkir aku masih saja duduk di bangku depan angkot sebelah sopir paruh baya, kerut dijidatnya menyiratkan sebuah pesan betapa hidup ini memang susah tapi harus dijalani.
Hujan mulai menderas, didepan aku harus segera turun dari angkot meski tanpa payung aku harus rela hujan menyergapku. Ini sisa isapan rokok terakhirku sebalum aku turun dari angkot. Biar aku nikmati dulu. “Aku dendam…!!!”
Langkir 20 Desember 2008
Jumat, Oktober 24, 2008
UNDANG-UNDANG PERS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 51 TAHUN 2005
TENTANG
PENYELENGGARAAN PENYIARAN
LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21, Pasal 22, Pasal
23, Pasal 24, Pasal 32 ayat (2), Pasal 33 ayat (1) dan ayat (8), dan
Pasal 55 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang
Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas;
Mengingat : 1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4252);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN
PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS.
BAB I ...
-2
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Siaran, penyiaran, penyiaran radio, penyiaran televisi, siaran
iklan, siaran iklan layanan masyarakat, spektrum frekuensi
radio, lembaga penyiaran, pemerintah, dan izin
penyelenggaraan penyiaran adalah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran.
2.
Lembaga Penyiaran Komunitas adalah lembaga penyiaran
radio atau televisi yang berbentuk badan hukum
Indonesia, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat
independen, dan tidak komersial, dengan daya pancar
rendah, luas jangkauan wilayah terbatas, serta untuk
melayani kepentingan komunitasnya.
3.
Komunitas adalah sekumpulan orang yang bertempat
tinggal atau berdomisili dan berinteraksi di wilayah
tertentu.
4.
Arsip Siaran adalah dokumen bahan siaran yang sudah
disiarkan oleh Lembaga Penyiaran Komunitas.
5.
Wilayah Jangkauan Siaran adalah wilayah layanan siaran
sesuai dengan izin yang diberikan, yang di dalam wilayah
tersebut dijamin bahwa sinyal dapat diterima dengan baik
dan bebas dari gangguan atau interferensi sinyal frekuensi
radio lainnya.
6.
Klasifikasi Acara Siaran adalah pengelompokan acara
siaran berdasarkan isi siaran yang dikaitkan dengan usia
khalayak dan khalayak sasaran.
7.
Forum Rapat Bersama adalah suatu wadah koordinasi antara
Komisi Penyiaran Indonesia dan Pemerintah di tingkat pusat
yang berwenang memutuskan untuk menerima atau menolak
permohonan izin penyelenggaraan penyiaran dan
perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran.
8.
Pemohon adalah perseorangan, warga negara Indonesia,
yang bertindak untuk dan atas nama badan hukum
Indonesia.
9.
Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan
tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika.
10. Komisi . . .
-3
10.
Komisi Penyiaran Indonesia, selanjutnya disebut KPI,
adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada
di pusat dan di daerah, sebagai wujud peran serta
masyarakat di bidang penyiaran, yang tugas dan
wewenangnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2002 tentang Penyiaran.
BAB II
PENDIRIAN DAN PERIZINAN
Bagian Pertama
Umum
Pasal 2
(1)
Lembaga Penyiaran Komunitas menyelenggarakan
penyiaran melalui sistem terestrial yang meliputi :
a. penyiaran radio AM/MW secara analog atau digital;
b. penyiaran radio FM secara analog atau digital;
c. penyiaran televisi secara analog atau digital.
(2)
Lembaga Penyiaran Komunitas dilarang didirikan di sekitar
wilayah keselamatan penerbangan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan penyiaran
melalui sistem terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Persyaratan Pendirian
Pasal 3
Lembaga Penyiaran Komunitas didirikan oleh komunitas dalam
wilayah tertentu, bersifat independen, tidak komersial, dan
hanya untuk melayani kepentingan komunitasnya.
Pasal 4
(1)
Lembaga Penyiaran Komunitas didirikan dengan
persyaratan sebagai berikut:
a. didirikan oleh warga negara Indonesia;
b. berbentuk badan hukum koperasi atau perkumpulan;
c. merupakan lembaga penyiaran non-partisan;
d. kegiatannya . . .
-
4
d.
kegiatannya khusus menyelenggarakan siaran
komunitas;
e.
pengurusnya berkewarganegaraan Republik Indonesia;
f.
seluruh modal usahanya berasal dari anggota
komunitas.
(2)
Lembaga Penyiaran Komunitas didirikan dengan
persetujuan tertulis dari paling sedikit 51% (lima puluh
satu perseratus) dari jumlah penduduk dewasa atau paling
sedikit 250 (dua ratus lima puluh) orang dewasa dan
dikuatkan dengan persetujuan tertulis aparat pemerintah
setingkat kepala desa/lurah setempat.
Pasal 5
(1)
Radius siaran Lembaga Penyiaran Komunitas di batasi
maksimum 2,5 km (dua setengah kilometer) dari lokasi
pemancar atau dengan ERP (effective radiated power)
maksimum 50 (lima puluh) watt.
(2)
Dalam radius siaran Lembaga Penyiaran Komunitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
didirikan:
a.
1 (satu) stasiun Lembaga Penyiaran Komunitas radio;
atau
b.
1 (satu) stasiun Lembaga Penyiaran Komunitas televisi;
atau
c.
1 (satu) stasiun Lembaga Penyiaran Komunitas radio
dan 1 (satu) stasiun Lembaga Penyiaran Komunitas
televisi.
Pasal 6
Lembaga Penyiaran Komunitas dalam menyelenggarakan
siarannya :
a.
melaksanakan siaran paling sedikit 5 (lima) jam per hari
untuk radio dan 2 (dua) jam per hari untuk televisi;
b.
tidak berfungsi hanya sebagai stasiun relai bagi stasiun
penyiaran lain;
c.
melibatkan peran komunitasnya.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pendirian
Lembaga Penyiaran Komunitas diatur dengan Peraturan
Menteri.
Bagian Ketiga . . .
-
5
Bagian Ketiga
Tata Cara dan Persyaratan Perizinan
Pasal 8
(1)
Sebelum menyelenggarakan kegiatan, Lembaga Penyiaran
Komunitas wajib memperoleh izin penyelenggaraan
penyiaran.
(2)
Untuk memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran
Lembaga Penyiaran Komunitas, Pemohon mengajukan
permohonan izin tertulis kepada Menteri melalui KPI
dengan mengisi formulir yang disediakan dan memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah ini.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat
rangkap 2 (dua) masing-masing 1 (satu) berkas untuk
Menteri dan 1 (satu) berkas untuk KPI dengan
melampirkan persyaratan administrasi, program siaran,
dan data teknik penyiaran sebagai berikut:
a.
Persyaratan administrasi:
1.
latar belakang maksud dan tujuan pendirian serta
mencantumkan nama, visi, misi, dan format siaran
yang akan diselenggarakan;
2.
akta pendirian dan perubahannya beserta
pengesahan badan hukum atau telah terdaftar pada
instansi yang berwenang;
3.
susunan dan nama para pengurus penyelenggara
penyiaran;
4.
studi kelayakan dan rencana kerja;
5.
uraian tentang aspek permodalan;
6.
uraian tentang struktur organisasi mulai dari unit
kerja tertinggi sampai unit kerja terendah, termasuk
uraian tata kerja yang melekat pada setiap unit
kerja;
b.
Program siaran:
1.
uraian tentang waktu siaran, sumber materi mata
acara siaran, khalayak sasaran;
2.
persentase mata acara siaran keseluruhan dan
rincian siaran musik, serta pola acara siaran harian
dan mingguan.
c. Data . . .
-
6
c.
Data teknik penyiaran:
1.
daftar inventaris sarana dan prasarana yang akan
digunakan, termasuk peralatan studio dan
pemancar, jumlah dan jenis studio serta perhitungan
biaya investasinya;
2.
gambar tata ruang studio dan peta lokasi stasiun
penyiaran, gambar tata ruang stasiun pemancar dan
peta lokasi stasiun pemancar, serta gambar peta
wilayah jangkauan siaran dan wilayah layanan
siarannya;
3.
spesifikasi teknik dan sistem peralatan yang akan
digunakan beserta diagram blok sistem
konfigurasinya;
4.
usulan saluran frekuensi dan kontur diagram yang
diinginkan.
Pasal 9
(1)
Setelah menerima berkas surat permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), KPI melakukan evaluasi
kelengkapan persyaratan program siaran sesuai dengan
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3)
huruf b.
(2)
Setelah menerima berkas surat permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), Menteri melakukan
pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi dan
data teknik penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 ayat (3) huruf a dan huruf c.
(3)
Apabila persyaratan dan kelengkapan permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) tidak
dipenuhi, KPI dan/atau Menteri memberitahukan secara
tertulis kepada Pemohon atau kuasanya agar persyaratan
tersebut dilengkapi paling lama 15 (lima belas) hari kerja
terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan.
(4)
Apabila persyaratan dan kelengkapan permohonan tidak
dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Pemohon dianggap membatalkan permohonannya
atau mengundurkan diri.
(5)
Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja
sejak dipenuhinya persyaratan dan kelengkapan
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3), KPI melakukan evaluasi dengar pendapat dengan
Pemohon.
(6) Dalam . . .
-7
(6)
Dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja
terhitung setelah selesai evaluasi dengar pendapat, KPI
menerbitkan rekomendasi kelayakan penyelenggaraan
penyiaran dan mengusulkan alokasi dan penggunaan
spektrum frekuensi radio kepada Menteri.
(7)
Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas)
hari kerja terhitung sejak diterima rekomendasi kelayakan
penyelenggaraan penyiaran dan usulan alokasi dan
penggunaan spektrum frekuensi radio dari KPI
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), mengundang KPI
dan instansi terkait untuk mengadakan Forum Rapat
Bersama.
(8)
Menteri dapat meminta penjelasan kepada KPI terhadap
permohonan yang belum memperoleh rekomendasi
kelayakan setelah 60 (enam puluh) hari kerja sejak
diterimanya permohonan oleh Menteri.
(9)
Forum Rapat Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) diselenggarakan dalam rangka pemberian persetujuan
atau penolakan izin penyelenggaraan penyiaran melalui
penilaian bersama terhadap rekomendasi kelayakan
penyelenggaraan penyiaran dan usulan alokasi dan
penggunaan spektrum frekuensi radio dari KPI serta
terpenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3).
(10) Menteri
menerbitkan keputusan persetujuan atau
penolakan izin penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan
hasil kesepakatan dari Forum Rapat Bersama.
(11) Keputusan
persetujuan atau penolakan izin
penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (10) wajib diterbitkan oleh Menteri paling lambat 30
(tiga puluh) hari kerja sejak ada kesepakatan Forum Rapat
Bersama.
(12) Keputusan
persetujuan atau penolakan izin
penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (11) disampaikan kepada Pemohon melalui KPI.
Pasal 10
Dalam hal pada satu wilayah layanan siaran jumlah Pemohon
penyelenggara Lembaga Penyiaran Komunitas melebihi saluran
yang tersedia dalam rencana induk frekuensi radio, dilaksanakan
seleksi oleh Menteri bersama KPI dalam Forum Rapat Bersama.
Pasal 11 ...
-
8
Pasal 11
(1)
Setelah mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (10), Lembaga
Penyiaran Komunitas wajib melalui masa uji coba siaran
paling lama 6 (enam) bulan untuk jasa penyiaran radio dan
paling lama 1 (satu) tahun untuk jasa penyiaran televisi,
sebelum memperoleh izin tetap penyelenggaraan penyiaran
dari Menteri.
(2)
Masa uji coba siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk digunakan untuk pelaksanaan pembangunan
infrastruktur, pengurusan proses penetapan frekuensi,
pelaksanaan uji coba siaran dan evaluasi penyelenggaraan
uji coba siaran.
(3)
Setelah melalui masa uji coba siaran dan menyatakan siap
untuk di evaluasi, Pemohon mengajukan permohonan
kepada Menteri untuk dilakukan evaluasi penyelenggaraan
uji coba siaran.
(4)
Untuk melaksanakan evaluasi penyelenggaraan uji coba
siaran, dibentuk tim uji coba siaran yang terdiri atas unsur
Pemerintah terkait dan KPI yang ditetapkan oleh Menteri.
(5)
Kriteria tentang penetapan lulus masa uji coba siaran
meliputi :
a.
persyaratan administrasi;
b.
program siaran; dan
c. data teknik penyiaran;
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
(6)
Masa uji coba siaran berakhir setelah Lembaga Penyiaran
Komunitas.
a.
dinyatakan lulus oleh tim uji coba siaran karena telah
memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat
(5);
b.
dinyatakan tidak lulus oleh tim uji coba siaran karena
sampai batas waktu 6 (enam) bulan masa uji coba
siaran untuk lembaga penyiaran komunitas jasa
penyiaran radio dan 1 (satu) tahun untuk lembaga
penyiaran komunitas jasa penyiaran televisi tidak dapat
memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat
(5).
(7)
Menteri menerbitkan keputusan izin tetap penyelenggaraan
penyiaran paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah
uji coba siaran dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) huruf a.
(8) Menteri . . .
-
9
(8)
Menteri mencabut keputusan izin penyelenggaraan
penyiaran paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah
uji coba siaran dinyatakan tidak lulus sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) huruf b.
(9)
Keputusan izin tetap penyelenggaraan penyiaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) atau keputusan pencabutan Izin
penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) disampaikan kepada Pemohon melalui KPI.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penetapan lulus masa
uji coba siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur
dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Jangka Waktu dan Pencabutan Izin
Pasal 12
(1)
Jangka waktu berlakunya izin penyelenggaraan penyiaran
adalah:
a.
5 (lima) tahun untuk izin penyelenggaraan penyiaran
radio;
b.
10 (sepuluh) tahun untuk izin penyelenggaraan
penyiaran televisi.
(2)
Jangka waktu berlakunya izin sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diperpanjang.
(3)
Izin penyelenggaraan penyiaran dicabut oleh Menteri
apabila Lembaga Penyiaran Komunitas :
a.
melanggar ketentuan penggunaan spektrum frekuensi
radio dan/atau wilayah jangkauan siaran yang
ditetapkan;
b.
atas laporan KPI dinyatakan tidak melakukan kegiatan
siaran lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa
pemberitahuan;
c.
memindahtangankan izin penyelenggaraan penyiaran
kepada pihak lain;
d.
melanggar ketentuan rencana dasar teknik penyiaran
dan persyaratan teknis perangkat penyiaran; atau
e.
melanggar ketentuan mengenai standar program siaran
yang dikeluarkan oleh KPI setelah adanya putusan
pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
(4)
Pencabutan izin atas dasar pelanggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf e,
dilaksanakan oleh Menteri atas dasar rekomendasi KPI.
(5) Izin . . .
-
10
(5)
Izin penyelenggaraan penyiaran dinyatakan berakhir
karena habis masa izin dan tidak diperpanjang kembali
oleh Pemohon.
Bagian Kelima
Perpanjangan Izin
Pasal 13
(1)
Paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya izin
penyelenggaraan penyiaran, Pemohon mengajukan
permohonan perpanjangan izin tertulis kepada Menteri
melalui KPI dengan mengisi formulir yang disediakan dan
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Jangka waktu berlakunya perpanjangan izin
penyelenggaraan penyiaran adalah:
a.
5 (lima) tahun untuk izin penyelenggaraan penyiaran
radio;
b.
10 (sepuluh) tahun untuk izin penyelenggaraan
penyiaran televisi.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat
rangkap 2 (dua) masing-masing 1 (satu) berkas untuk
Menteri dan 1 (satu) berkas untuk KPI dengan
melampirkan persyaratan administrasi, program siaran,
dan data teknik penyiaran sebagai berikut:
a.
Persyaratan administrasi:
1.
akta pendirian dan perubahannya beserta
pengesahan badan hukum;
2.
susunan dan nama pengurus penyelenggara
penyiaran;
3.
fotocopy izin penyelenggaraan penyiaran sebelumnya;
4.
fotocopy bukti pembayaran terakhir biaya hak
penggunaan frekuensi dan biaya izin
penyelenggaraan penyiaran;
5.
laporan pelaksanaan kegiatan dan pernyataan bahwa
operasional Lembaga Penyiaran Komunitas tidak
akan berhenti.
b.
Program siaran:
1.
uraian tentang waktu siaran, sumber materi acara,
dan khalayak sasaran;
2. persentase . . .
-
11
2.
persentase mata acara siaran keseluruhan dan
rincian siaran musik, serta pola acara siaran harian
dan mingguan.
c.
Data Teknik penyiaran:
1.
daftar inventaris sarana dan prasarana yang
digunakan, termasuk peralatan studio dan
pemancar, jumlah, dan jenis studio;
2.
gambar tata ruang studio dan peta lokasi stasiun
penyiaran, gambar tata ruang stasiun pemancar dan
peta lokasi stasiun pemancar, gambar peta wilayah
jangkauan siaran dan wilayah layanan siarannya
termasuk kontur diagram yang telah disetujui sesuai
izin yang diperoleh.
(4)
Setelah menerima berkas surat permohonan perpanjangan
izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPI melakukan
pemeriksaan kelengkapan persyaratan program siaran
sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b.
(5)
Setelah menerima berkas surat permohonan perpanjangan
izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri
melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan
administrasi dan data teknik penyiaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf c.
(6)
Apabila persyaratan dan kelengkapan permohonan
perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
tidak dipenuhi, KPI dan/atau Menteri memberitahukan
secara tertulis kepada Pemohon atau kuasanya agar
persyaratan tersebut dilengkapi paling lambat 15 (lima
belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat
pemberitahuan.
(7)
Dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja
terhitung sejak dipenuhinya persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), KPI menerbitkan rekomendasi
kelayakan perpanjangan penyelenggaraan penyiaran dan
disampaikan kepada Menteri.
(8)
Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas)
hari kerja terhitung sejak diterimanya rekomendasi
kelayakan perpanjangan penyelenggaraan penyiaran dari
KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (7), mengundang KPI
dan instansi terkait untuk mengadakan Forum Rapat
Bersama.
(9) Menteri . . .
-12
(9)
Menteri dapat meminta penjelasan kepada KPI terhadap
permohonan yang belum memperoleh rekomendasi
kelayakan perpanjangan penyelenggaraan penyiaran
setelah 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya
permohonan oleh Menteri.
(10) Forum Rapat Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) diselenggarakan dalam rangka pemberian persetujuan
atau penolakan perpanjangan izin penyelenggaraan
penyiaran melalui penilaian bersama terhadap
rekomendasi kelayakan perpanjangan penyelenggaraan
penyiaran dari KPI dan terpenuhinya persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(11) Menteri
menerbitkan keputusan persetujuan atau
penolakan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran
sesuai dengan hasil kesepakatan Forum Rapat Bersama.
(12) Keputusan persetujuan atau penolakan perpanjangan izin
penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (10) wajib diterbitkan oleh Menteri paling lambat 30
(tiga puluh) hari kerja sejak ada kesepakatan dari Forum
Rapat Bersama.
(13) Keputusan
persetujuan atau penolakan perpanjangan izin
penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(12) disampaikan kepada Pemohon melalui KPI.
Bagian Keenam
Biaya Perizinan
Pasal 14
(1)
Lembaga Penyiaran Komunitas wajib membayar biaya izin
penyelenggaraan penyiaran dan biaya hak penggunaan
frekuensi serta perpanjangannya melalui kas negara.
(2)
Biaya perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Bagian Ketujuh . . .
-13 -
Bagian Ketujuh
Perubahan Nama, Domisili, Pengurus,
dan Anggaran Dasar, Serta Perubahan
Lokasi Pemancar dan Frekuensi
Pasal 15
(1)
Setiap perubahan nama, domisili, susunan pengurus,
dan/atau anggaran dasar Lembaga Penyiaran Komunitas
harus dilaporkan atau mendapatkan persetujuan dari
pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, setelah
terlebih dahulu dilaporkan kepada Menteri.
(2)
Perubahan nama, domisili, susunan pengurus, dan/atau
anggaran dasar Lembaga Penyiaran Komunitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh
mengakibatkan pemindahtanganan izin kepada pihak lain.
(3)
Lembaga Penyiaran Komunitas dapat mengajukan
perubahan lokasi pemancar yang tertera dalam izin
penyelenggaraan penyiarannya kepada Menteri untuk
mendapatkan persetujuan.
(4)
Lembaga Penyiaran Komunitas dapat mengajukan
perubahan alokasi dan penggunaan frekuensi yang tertera
dalam izin penyelenggaraan penyiarannya kepada Menteri
untuk mendapatkan izin.
(5)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan setelah
mendapat rekomendasi dari KPI.
(6)
Untuk menerbitkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4), Pemohon mengajukan permohonan tertulis
kepada Menteri dengan mengisi formulir yang disediakan
dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah ini.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan,
perubahan lokasi pemancar serta alokasi dan penggunaan
frekuensi Lembaga Penyiaran Komunitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan
Peraturan Menteri.
BAB III ...
-14
BAB III
PENYELENGGARAN PENYIARAN
Bagian Pertama
Programa/Saluran Siaran, Pengaturan Jumlah
dan Cakupan Wilayah Siaran
Pasal 16
Lembaga Penyiaran Komunitas Jasa penyiaran radio dan jasa
penyiaran televisi masing-masing hanya dapat
menyelenggarakan 1 (satu) siaran dengan 1 (satu) saluran
siaran pada 1 (satu) cakupan wilayah siaran.
Pasal 17
(1)
Alokasi frekuensi Lembaga Penyiaran Komunitas dibatasi.
(2)
Jumlah Lembaga Penyiaran Komunitas ditetapkan sesuai
dengan jumlah frekuensi yang tersedia berdasarkan
rencana induk frekuensi radio.
(3)
Cakupan wilayah siaran Lembaga Penyiaran Komunitas
meliputi wilayah di tempat kedudukan lembaga penyiaran
yang bersangkutan dan sekitarnya.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai alokasi frekuensi dan
jumlah Lembaga Penyiaran Komunitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Isi Siaran
Pasal 18
(1)
Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan,
dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak,
moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan
kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya
Indonesia.
(2)Isi ...
-
15
(2)
Isi siaran Lembaga Penyiaran Komunitas wajib memuat
paling sedikit 80% (delapan puluh perseratus) mata acara
yang bersumber dari materi lokal.
(3)
Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan
pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak
dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu
yang tepat, dan Lembaga Penyiaran Komunitas wajib
mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi
khalayak sesuai dengan isi siaran.
(4)
Isi siaran Lembaga Penyiaran Komunitas wajib menjaga
netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan
golongan tertentu.
(5)
Isi siaran dilarang:
a.
bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau
bohong;
b.
menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian,
penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang; atau
c.
mempertentangkan suku, agama, ras, dan
antargolongan
(6)
Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan,
melecehkan, dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama,
martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan
internasional.
(7)
Isi siaran yang bersumber dari luar negeri dapat disiarkan
sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional
dan tata nilai yang berlaku di lokasi Lembaga Penyiaran
Komunitas.
(8)
Isi siaran wajib mengikuti Pedoman Perilaku Penyiaran dan
Standar Program Siaran yang ditetapkan oleh KPI.
Bagian Ketiga
Acara Siaran
Pasal 19
Acara siaran Lembaga Penyiaran Komunitas meliputi:
a. pendidikan dan budaya;
b. informasi;
c. hiburan dan kesenian;
d. iklan layanan masyarakat.
Pasal 20 ...
-16 -
Pasal 20
Lembaga Penyiaran Komunitas wajib membuat klasifikasi acara
siaran dengan mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan
Standar Program Siaran yang ditetapkan oleh KPI.
Bagian Keempat
Bahasa Siaran
Pasal 21
(1)
Bahasa pengantar utama dalam penyelenggaraan program
siaran harus bahasa Indonesia yang baik dan benar.
(2)
Apabila diperlukan, bahasa daerah dapat digunakan sebagai
bahasa pengantar dalam penyelenggaraan program siaran
muatan lokal untuk mendukung mata acara tertentu.
(3)
Bahasa asing hanya dapat digunakan sebagai bahasa
pengantar acara pendidikan.
(4)
Mata acara siaran berbahasa asing untuk televisi dapat
disiarkan dalam bahasa aslinya dengan diberi teks bahasa
Indonesia atau secara selektif disulihsuarakan ke dalam
bahasa Indonesia sesuai dengan keperluan mata acara
tertentu.
(5)
Sulih suara bahasa asing ke dalam bahasa Indonesia
dibatasi paling banyak 30% (tiga puluh perseratus) dari
jumlah mata acara berbahasa asing yang disiarkan.
(6)
Bahasa isyarat dapat digunakan dalam mata acara tertentu
televisi untuk khalayak tuna rungu.
Bagian Kelima
Relai Siaran
Pasal 22
Relai siaran hanya dapat dilakukan terhadap acara kenegaraan
Republik Indonesia, ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai
dengan kepentingan komunitasnya.
Bagian Keenam . . .
-17 -
Bagian Keenam
Hak Siar dan Ralat Siaran
Pasal 23
Penayangan acara siaran televisi wajib mencantumkan hak siar.
Pasal 24
(1)
Lembaga Penyiaran Komunitas wajib melakukan ralat
apabila isi siaran dan/atau berita diketahui terdapat
kekeliruan dan/atau kesalahan atas isi siaran dan/atau
berita yang disiarkan.
(2)
Ralat dilakukan dalam jangka waktu kurang dari 24 (dua
puluh empat) jam berikutnya, dan apabila tidak
memungkinkan untuk dilakukan, ralat dapat dilakukan
pada kesempatan pertama serta mendapat perlakuan
utama.
(3)
Ralat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
membebaskan tanggung jawab atau tuntutan hukum yang
diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan.
Bagian Ketujuh
Kerjasama Siaran
Pasal 25
(1)
Sesama Lembaga Penyiaran Komunitas dapat
melaksanakan kerjasama siaran dalam bentuk tukarmenukar
program acara siaran tertentu.
(2)
Tukar-menukar program acara siaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling banyak 15% (lima belas
perseratus) dari seluruh program acara yang disiarkan.
Bagian Kedelapan
Arsip Siaran
Pasal 26
(1)
Lembaga Penyiaran Komunitas wajib menyimpan bahan
atau materi siaran paling sedikit untuk jangka waktu 1
(satu) tahun setelah disiarkan.
(2) Bahan . . .
-18
(2)
Bahan siaran yang memiliki nilai sejarah, nilai informasi,
atau nilai penyiaran yang tinggi, wajib diserahkan untuk
disimpan pada lembaga yang ditunjuk untuk menjaga
kelestariannya sesuai dengan peraturan perundangundangan
yang berlaku.
(3)
Bahan siaran yang telah diserahkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tetap dapat dimanfaatkan untuk
keperluan siaran oleh lembaga penyiaran pemilik bahan
siaran tersebut sesuai dengan peraturan perundangundangan
yang berlaku.
Bagian Kesembilan
Larangan Siaran Iklan Komersial,
Kode Etik dan Tata Tertib
Pasal 27
Lembaga Penyiaran Komunitas dilarang melakukan siaran iklan
dan/atau siaran komersial, lainnya, kecuali iklan layanan
masyarakat.
Pasal 28
(1)
Lembaga Penyiaran Komunitas dapat bergabung dalam
asosiasi Lembaga Penyiaran Komunitas.
(2)
Lembaga Penyiaran Komunitas wajib membuat kode etik
dan tata tertib untuk diketahui oleh komunitas dan
masyarakat lainnya.
Pasal 29
(1)
Setiap orang dapat menyampaikan pengaduan terhadap
pelanggaran kode etik dan tata tertib yang dilakukan
Lembaga Penyiaran Komunitas.
(2)
Lembaga Penyiaran Komunitas wajib memperhatikan dan
mengambil tindakan atas pengaduan pelanggaran kode etik
dan atau tata tertib yang diajukan masyarakat sesuai
dengan pedoman dan ketentuan peraturan perundangundangan
yang berlaku.
Bagian Kesepuluh . . .
-19 -
Bagian Kesepuluh
Susunan Pengurus dan Organisasi
Lembaga Penyiaran Komunitas
Pasal 30
(1)
Susunan Pengurus Lembaga Penyiaran Komunitas terdiri
atas unsur pemimpin utama yang dibantu oleh unsur
penanggung jawab bidang umum, bidang siaran, dan bidang
teknik.
(2)
Lembaga Penyiaran Komunitas dapat membentuk organ
yang mempunyai tugas membina dan mengawasi
penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Komunitas sesuai
dengan kebutuhan.
(3)
Mekanisme pengambilan keputusan dan mekanisme kerja
Lembaga Penyiaran Komunitas diatur lebih lanjut oleh
Lembaga Penyiaran Komunitas masing-masing.
Pasal 31
(1)
Pemimpin utama bertugas merencanakan, melaksanakan,
dan mengawasi seluruh penyelenggaraan siaran.
(2)
Penanggung jawab bidang umum bertugas merencanakan,
melaksanakan dan mengawasi administrasi, keuangan,
perlengkapan, dan kepegawaian.
(3)
Penanggung jawab bidang siaran bertugas merencanakan,
melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan siaran.
(4)
Penanggung jawab teknik bertugas merencanakan,
melaksanakan, dan mengawasi operasional teknik
penyiaran.
Pasal 32
Pemimpin utama bertanggung jawab atas seluruh
penyelenggaraan penyiaran, baik ke dalam maupun ke luar
lembaga.
Pasal 33
Warga negara asing dilarang menjadi pengurus Lembaga
Penyiaran Komunitas.
BAB IV . . .
-
20
BAB IV
PERMODALAN
Pasal 34
(1)
Lembaga Penyiaran Komunitas didirikan dengan modal awal
yang diperoleh dari kontribusi komunitasnya yang berasal
dari 3 (tiga) orang atau lebih yang selanjutnya menjadi milik
komunitas.
(2)
Lembaga Penyiaran Komunitas dapat memperoleh sumber
pembiayaan dari sumbangan, hibah, sponsor, dan sumber
lain yang sah dan tidak mengikat.
(3)
Lembaga Penyiaran Komunitas dilarang menerima bantuan
dana awal pendirian dan dana operasional dari pihak
asing.
BAB V
RENCANA DASAR TEKNIK
DAN PERSYARATAN TEKNIS PERANGKAT PENYIARAN
Bagian Pertama
Rencana Dasar Teknik Penyiaran dan
Rencana Induk Frekuensi Radio
Pasal 35
(1)
Lembaga Penyiaran Komunitas wajib menatati rencana
dasar teknik penyiaran.
(2)
Rencana dasar teknik penyiaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memuat hal-hal yang berkaitan dengan pendirian
stasiun penyiaran sebagai berikut:
a.
arah kebijakan penyelenggaraan penyiaran dengan
mempertimbangkan perkembangan teknologi penyiaran,
kecenderungan permintaan pasar, ekonomi, sosial,
budaya, dan kondisi lingkungan lainnya;
b.
pedoman propagasi maksimum dan pengembangan
wilayah jangkauan penyiaran, penggunaan spektrum
frekuensi penyiaran, pemanfaatan teknologi baru, dan
penggelaran infrastruktur penyiaran;
c.
pedoman mengenai daftar uji pemeriksaan sendiri;
d.
pedoman pengamanan dan perlindungan sistem
peralatan terhadap lingkungan.
(3) Ketentuan . . .
-
21
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana dasar teknik
penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri, setelah
mempertimbangkan masukan dari institusi terkait.
Pasal 36
(1)
Setiap penggunaan frekuensi radio untuk penyelengaraan
Lembaga Penyiaran Komunitas wajib mengikuti rencana
induk frekuensi radio untuk penyelenggaraan penyiaran.
(2)
Rencana induk frekuensi radio sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memuat pengaturan saluran frekuensi radio
untuk penyiaran dan ketentuan teknisnya.
(3)
Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Penyiaran
Pasal 37
(1)
Setiap alat dan perangkat penyiaran yang digunakan atau
dioperasikan untuk keperluan penyelenggaraan penyiaran
wajib memiliki standar persyaratan yang bertujuan:
a.
mencegah saling mengganggu antara alat dan perangkat
penyiaran;
b.
melindungi masyarakat dari kemungkinan kerugian
yang ditimbulkan akibat pemakaian alat dan perangkat
penyiaran;
c.
mendorong industri, inovasi, dan rekayasa teknologi
penyiaran secara nasional.
(2)
Standar persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(3)
Alat dan perangkat penyiaran yang digunakan
mengutamakan produksi dalam negeri.
Pasal 38 ...
-22 -
Pasal 38
Studio dan pemancar Lembaga Penyiaran Komunitas harus
berada di satu lokasi.
BAB VI
LAPORAN
Pasal 39
(1)
Setiap tahun Lembaga Penyiaran Komunitas wajib
menyampaikan laporan penyelenggaraan siaran kepada
Menteri, KPI, dan komunitasnya.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat
secara tertulis dan terbuka untuk komunitasnya.
BAB VII
SANKSI ADMINISTRATIF
Bagian Pertama
Pemberian Sanksi Administratif
Pasal 40
(1)
Lembaga Penyiaran Komunitas yang tidak mengajukan
permohonan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran
dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sebelum
berakhirnya izin penyelenggaraan penyiaran, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dikenai sanksi
administratif berupa teguran tertulis.
(2)
Lembaga Penyiaran Komunitas yang telah mendapat
teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa
tidak diberikan perpanjangan izin penyelenggaraan
penyiaran.
Pasal 41
(1)
Lembaga Penyiaran Komunitas yang tidak memenuhi
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2),
dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2)
Lembaga . . .
-23
(2)
Lembaga Penyiaran yang telah mendapat teguran tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai 2 (dua) kali,
dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara
beberapa mata acara yang tidak bersumber dari materi
lokal sehingga kuota acara yang bersumber dari materi lokal
80% (delapan puluh perseratus) tercapai paling lama 2 (dua)
bulan.
(3)
Dalam hal jangka waktu penghentian sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan,
beberapa mata acara yang tidak bersumber dari materi
lokal yang melebihi kuota dihentikan.
Pasal 42
(1)
Lembaga Penyiaran Komunitas dalam menyelenggarakan
jasa penyiaran yang isi siarannya tidak memberikan
perlindungan dan pemberdayaan kepada anak-anak dan
remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang
tidak tepat dan tidak mencantumkan dan/atau
menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dikenai
sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2)
Lembaga Penyiaran Komunitas yang telah mendapat
teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa
penghentian sementara mata acara yang bermasalah
sampai dengan dipenuhinya ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3).
Pasal 43
Lembaga Penyiaran Komunitas dalam menyelenggarakan jasa
penyiaran yang isi siarannya tidak menjaga netralitas dan/atau
mengutamakan kepentingan golongan tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) dan/atau tidak mengikuti
Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (8) dikenai sanksi
administratif berupa penghentian sementara mata acara yang
bermasalah setelah melalui tahap tertentu.
Pasal 44
(1)
Lembaga Penyiaran Komunitas yang tidak melaksanakan
siarannya sesuai dengan klasifikasi acara siaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikenai sanksi
administratif berupa teguran tertulis.
(2) Lembaga . . .
-24
(2)
Lembaga Penyiaran Komunitas yang telah mendapat
teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebanyak 2 (dua) kali dan setelah melalui tahap tertentu
dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara
mata acara yang bermasalah sampai dengan dipenuhinya
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
Pasal 45
(1)
Lembaga Penyiaran Komunitas jasa penyiaran televisi yang
dalam acara berbahasa asing tidak memberikan teks
bahasa Indonesia atau tidak menyulihsuarakan ke dalam
bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa teguran
tertulis.
(2)
Lembaga Penyiaran Komunitas yang telah mendapat
teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa
penghentian sementara mata acara yang bermasalah
sampai dengan dipenuhinya ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4).
Pasal 46
(1)
Lembaga Penyiaran Komunitas dalam menayangkan acara
siaran yang tidak mencantumkan hak siar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 dikenai sanksi administratif
berupa teguran tertulis.
(2)
Lembaga Penyiaran Komunitas yang telah mendapat
teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa
penghentian sementara mata acara yang bermasalah
sampai dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23.
Pasal 47
(1)
Lembaga Penyiaran Komunitas yang tidak melakukan ralat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dikenai
sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2)
Lembaga . . .
-25
(2)
Lembaga Penyiaran Komunitas yang telah mendapat
teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebanyak 1 (satu) kali, dikenai sanksi administratif berupa
penghentian sementara mata acara yang bermasalah
sampai dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (1).
Pasal 48
Lembaga Penyiaran Komunitas yang tidak menyimpan bahan
atau materi siaran paling sedikit untuk jangka waktu 1 (satu)
tahun setelah disiarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
26 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Pasal 49
(1)
Lembaga Penyiaran Komunitas yang melakukan siaran
iklan dan/atau siaran komersial lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 dikenai sanksi administratif
berupa teguran tertulis.
(2)
Lembaga Penyiaran Komunitas yang telah mendapat
teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa
pembekuan kegiatan siaran untuk jangka waktu paling
lama 3 (tiga) bulan sampai dipenuhinya ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
Pasal 50
(1)
Lembaga Penyiaran Komunitas yang tidak membuat kode
etik dan tata tertib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran
tertulis.
(2)
Lembaga Penyiaran Komunitas yang telah mendapat
teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa
pembekuan kegiatan siaran untuk jangka waktu paling
lama 3 (tiga) bulan sampai dipenuhinya ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).
Pasal 51 ...
-26 -
Pasal 51
(1)
Lembaga Penyiaran Komunitas yang menerima bantuan
dana awal pendirian dan dana operasional dari pihak asing
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) dikenai
sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2)
Lembaga Penyiaran Komunitas yang telah mendapat
teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebanyak 1 (satu) kali, dikenai sanksi administratif berupa
pembekuan kegiatan siaran untuk waktu paling lama 3
(tiga) bulan sampai dipenuhinya ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3).
Bagian Kedua
Tata Cara Pemberian Sanksi
Pasal 52
(1)
Penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40, Pasal 48, dan Pasal 51 dilakukan oleh
Menteri.
(2)
Penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45,
Pasal 46, Pasal 47, Pasal 49, dan Pasal 50, dilakukan oleh
KPI.
(3)
Jangka waktu pengenaan sanksi administratif berupa
teguran tertulis pertama, kedua, dan ketiga masing-masing
7 (tujuh) hari kalender.
Pasal 53
(1)
Lembaga Penyiaran Komunitas yang dikenai sanksi
administratif dapat mengajukan keberatan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan
keberatan terhadap penjatuhan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri.
(3)
Ketentuan . . .
-27
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan
keberatan terhadap penjatuhan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) diatur
dengan Peraturan KPI.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 54
(1)
Semua ketentuan peraturan pelaksanaan yang mengatur
mengenai Lembaga Penyiaran Komunitas dinyatakan tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Evaluasi dengar pendapat yang telah dilakukan oleh KPI
atau KPID di daerah sebelum dikeluarkannya Peraturan
Pemerintah ini diakui keberadaannya sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 55
Setiap Lembaga Penyiaran Komunitas wajib melakukan
penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini sejak
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan.
Pasal 56
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar ...
-28
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Nopember 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Nopember 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 128
Salinan sesuai dengan aslinya
DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA
BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN,
ABDUL WAHID
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 51 TAHUN 2005
TENTANG
PENYELENGGARAAN PENYIARAN
LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS
I. UMUM
Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi telah melahirkan
masyarakat informasi yang makin besar tuntutannya akan hak untuk
mengetahui dan hak untuk memperoleh informasi. Informasi telah menjadi
kebutuhan pokok bagi masyarakat dan telah menjadi komoditas penting
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dalam perkembangannya saat ini, kelompok masyarakat tertentu dalam
bentuk komunitas, membutuhkan sarana komunikasi berupa lembaga
penyiaran yang khusus untuk melayani kepentingan komunitasnya. Oleh
karena itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran telah
menampung perkembangan masyarakat tersebut dan mewadahinya dalam
Bab III Bagian Keenam dengan judul “Lembaga Penyiaran Komunitas”.
Lembaga Penyiaran Komunitas merupakan lembaga penyiaran yang
berbentuk badan hukum Indonesia, didirikan oleh komunitas tertentu,
bersifat independen dan tidak komersial, daya pancarnya rendah, luas
jangkauan dan wilayahnya terbatas, serta untuk melayani kepentingan
komunitasnya. Lembaga Penyiaran Komunitas didirikan atas biaya yang
diperoleh dari kontribusi komunitas tertentu sekaligus menjadi milik
komunitas tersebut yang tujuannya untuk mendidik dan memajukan
masyarakat dalam mencapai kesejahteraan serta tidak untuk mencari laba
atau keuntungan. Di samping itu, Lembaga Penyiaran Komunitas juga
harus mengikuti ketentuan berupa kewajiban membuat kode etik dan tata
tertib untuk diketahui oleh komunitas dan masyarakat lainnya.
Ketentuan mengenai Lembaga Penyiaran Komunitas diamanatkan oleh
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran pada Pasal 21,
Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, dan pasal-pasal lain yang terkait. Bentuk
peraturan perundang-undangan yang mengatur Lembaga Penyiaran
Komunitas sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002
adalah Peraturan Pemerintah. Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan sesuai dengan Putusan
Mahkamah . . .
-2
Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 005/PUU-1/2003 tanggal 28 Juli
2004 maka Peraturan Pemerintah ini disusun oleh Pemerintah yang
dikoordinasikan oleh Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya di bidang komunikasi dan informatika termasuk di dalamnya
pengaturan di bidang penyiaran dan spektrum frekuensi radio untuk
keperluan penyelenggaraan penyiaran radio dan televisi, dengan materi
yang akan disusun yang berkaitan dengan Lembaga Penyiaran Komunitas,
yaitu mengenai ketentuan umum, pendirian dan perizinan,
penyelenggaraan penyiaran, permodalan dan sumber pembiayaan, rencana
dasar teknik dan persyaratan teknis perangkat penyiaran, laporan, sanksi
administratif, serta ketentuan peralihan yang mengatur Lembaga Penyiaran
Komunitas atau Lembaga Penyiaran sejenis Lembaga Penyiaran Komunitas
yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan wilayah keselamatan penerbangan adalah
wilayah yang berada di sekitar bandar udara atau pangkalan
udara.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 3
Lembaga Penyiaran
komunitasnya.
Komunitas didirikan oleh, dari, dan untuk
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud penduduk dewasa adalah penduduk yang
berdomisili dan memiliki kartu tanda penduduk setempat serta di
dalam jangkauan wilayah siaran Lembaga Penyiaran Komunitas.
Ketentuan mengenai persetujuan tertulis paling sedikit 51% (lima
puluh satu perseratus) dari jumlah penduduk dewasa berlaku
untuk daerah tidak padat penduduk mengacu pada kriteria yang
ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
Ketentuan . . .
-3
Ketentuan mengenai persetujuan tertulis sekurang-kurangnya 250
(dua ratus lima puluh) orang dewasa berlaku untuk daerah padat
penduduk mengacu pada kriteria yang ditetapkan oleh instansi
yang berwenang.
Pasal 5
Ayat (1)
Tinggi efektif antena untuk radio dan televisi mengacu pada
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Agar tidak mengakibatkan terjadinya interferensi maka
dihindari usulan penempatan lokasi stasiun pemancar
yang antara lain berdekatan dengan bandar udara,
fasilitas intelejen, dan kedutaan besar negara sahabat.
Angka 3
Spesifikasi teknik adalah penggambaran kemampuan
peralatan yang digunakan baik teknik studio maupun
teknik pemancar. Diagram Blok adalah gambar yang
menunjukkan hubungan antara satu peralatan dan
peralatan lainnya yang membentuk satu sistem.
Angka 4
Kontur diagram adalah gambar jangkauan wilayah
layanan siaran berdasarkan kontur permukaan tanah.
Pasal9 ...
-4
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Menteri dalam melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan
administrasi dan data teknik penyiaran dapat dibantu oleh
Pemerintah Daerah dan unsur Pemerintah Pusat di daerah yang
ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang frekuensi
radio.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Yang dimaksud dengan keputusan persetujuan izin
penyelenggaraan penyiaran adalah izin prinsip untuk melakukan
uji coba siaran.
Ayat (11)
Cukup jelas.
Ayat (12)
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3) ...
-5
Ayat (3)
Huruf a.
Yang dimaksud dengan melanggar ketentuan penggunaan
spektrum frekuensi radio salah satu diantaranya adalah
tidak memenuhi kewajiban membayar biaya hak
penggunaan frekuensi sesuai dengan peraturan perundangundangan
yang berlaku.
Huruf b.
Yang dimaksud dengan tanpa pemberitahuan adalah
lembaga penyiaran tersebut tidak melaporkan secara tertulis
kepada KPI.
Huruf c.
Cukup jelas.
Huruf d.
Cukup jelas.
Huruf e.
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Menteri dalam melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan
administrasi dan data teknik penyiaran dapat dibantu oleh
Pemerintah Daerah dan unsur Pemerintah Pusat di daerah yang
ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang frekuensi
radio.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat(9) ...
-6
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Ayat (11)
Cukup jelas.
Ayat (12)
Cukup jelas.
Ayat (13)
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Biaya izin penyelenggaraan penyiaran terdiri dari biaya izin
prinsip penyelenggaraan penyiaran untuk melakukan uji coba
siaran dan biaya izin tetap penyelenggaraan penyiaran.
Pembayaran biaya izin penyelenggaraan penyiaran dan biaya hak
penggunaan frekuensi serta perpanjangannya merupakan
penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan harus disetorkan ke
kas negara.
Pemohon dapat menerima surat izin tetap penyelenggaraan
penyiaran atau perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran
setelah menunjukkan bukti pembayaran izin tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Pengesahan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, misalnya
persetujuan/pengesahan untuk badan hukum koperasi
dilakukan oleh Menteri yang bertanggungjawab di bidang
koperasi, sedangkan pengesahan untuk badan hukum
perkumpulan dilakukan oleh Menteri yang bertanggung jawab di
bidang hukum.
Sebelum mendapatkan persetujuan/pengesahan dari menteri
yang bertanggung jawab di bidang koperasi atau hukum,
pemohon terlebih dahulu melaporkan secara tertulis kepada
Menteri untuk selanjutnya dilakukan evaluasi atas usulan
perubahan nama, domisili, susunan pengurus, dan anggaran
dasar Lembaga Penyiaran Komunitas tersebut.
Ayat(2) ...
-7
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 16
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengantisipasi terjadinya migrasi
dari sistem penyiaran analog ke sistem penyiaran digital, yaitu 1
(satu) saluran pada sistem penyiaran analog dapat menampung 2
(dua) program atau lebih pada sistem penyiaran digital sehingga
kapasitas saluran yang tersisa dapat dimanfaatkan untuk program
lain atau digunakan oleh lembaga penyiaran lain.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan secara selektif disulihsuarakan adalah
sulihsuara hanya diperuntukan untuk program anak-anak dan
ilmu pengetahuan.
Ketentuan ini diutamakan bagi mata acara siaran dalam bentuk
rekaman.
Ayat(5) ...
-8
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Kewajiban ini dimaksudkan untuk melindungi Hak Kekayaan
Intelektual dari pemiliknya.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Ayat (1)
Penyimpanan bahan siaran dimaksudkan untuk menjaga
kemungkinan terjadinya tuntutan atau keberatan dari pihak yang
merasa dirugikan yang disebabkan oleh penyiaran mata acara
tertentu.
Bahan atau materi siaran yang wajib disimpan adalah bahan atau
materi siaran untuk jenis acara siaran berita atau siaran kata.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup Jelas.
Pasal 28
Ayat (1)
Keberadaan asosiasi dimaksud sangat bermanfaat bagi
kepentingan pengembangan dan kelangsungan Lembaga Penyiaran
Komunitas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 29 . . .
-9
Pasal 29
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan orang termasuk sekelompok orang dan
badan hukum.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Ayat (1)
Rencana dasar teknik penyiaran adalah pedoman bagi
penyelenggaraan penyiaran agar masyarakat memperoleh
kualitas layanan siaran yang layak, mempermudah operasional
antar lembaga penyiaran, mendorong penggelaran infrastruktur
penyiaran yang layak (reasonable), ekonomis, serta tidak
membahayakan keselamatan dan keamanan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Institusi terkait adalah instansi pemerintah maupun instansi non
pemerintah yang bertanggung jawab dan terkait di bidang
penyiaran.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal38 ...
-10 -
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Tahap tertentu yang dimaksud antara lain meliputi klarifikasi dan
evaluasi yang dilakukan oleh KPI.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal53 ...
-11 -
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4567
Kamis, September 25, 2008
BERAKHIRRR>>>>.......????
Ketika semuanya harus berakhir
Ketika pelukku tak lagi berarti
Kau memilih tuk akhiri kisah ini
Kau hempaskan aku tak berdaya
Telah kuberikan yang mampu kuberi
Namun tak jua puaskan hatimu
Kau memilih tuk akhiri kisah ini
Kau hempaskan aku tak berdaya
Aku takkan pernah jadi sempurna
Seperti yang kau pinta
Aku takkan bisa meski tlah kucoba
Kau memilih tuk akhiri kisah ini
Kau hempaskan aku tak berdaya
Aku takkan pernah jadi sempurna
Seperti yang kau pinta
Aku takkan bisa meski tlah kucoba
Aku takkan bisa meski tlah kucoba
Aku takkan pernah jadi sempurna
Seperti yang kau pinta
Apakah selamanya kesempurnaan itu tidak dapat di gapai???
mungkin ya mungkin juga tidak yang harus kita lakukan untuk menjaga hubungan itu yang pertama adalah komunikasi lalu masing-masing pasangan hendaknya saling sadar untuk menjadi yang terbaik buat pasangan itu sebenarnya lebih mendekati kesempurnaan (bukankah SEMPURNA itu milik Andra and The Backbone...hehehehe..)
sedih memang perpisahan itu....tapi kadang memang harus dilakukan ingat pada lagunya eksis kan yang kurang lebih seperti ini...
"...andainya kita terus bersama
belum tentu kita bahagia
selama tidak kau rubah cara hidupmu..."
Ya kan, kadang suatu hubungan memang mutlak memerlukan pengorbanan seseorang untuk merubah cara hidup, pola pikir, ego, sentimen. Seperti itu memeng.
"..Mungkin kita memang belum bisa berkorban, kalo misalnya ini harus berakhir,kita coba saja barang kali ini terbaik buat aku, kamu dan "dia"..."
Kamis, September 18, 2008
Ketika Hilang RamadhanMu yang dulu
Aku minta maaf, sepertinya aku kehilangan Ramadhan Mu...
Hampir berahir ramadhan kali ini. Tapi aku masih saja asik dengan keadaanku yang saat ini. Padahal merasa tidak pernah Membunuh Than. Hiduplah kembali di hatiku TUhan....Aminnn
Minggu, Agustus 10, 2008
Cinta Itu........
“Ternyata seperti ini to?” Kalimat itu yang muncul tatkala aku mampu menerjemahkan perasaanku yang telah beberapa waktu lalu sempat membuat aku gelisah tak karuan. Cinta, ya itu jawabannya. Aku jatuh cinta untuk yang kesekian kalinya. Seperti sebelumnya pernah aku rasakan. Gundah, gelisah, kangen, cemburu, tidak tenang dan beberapa perasaan yang sampai saat ini masih bisa aku rasakan tapi belum mampu aku menuliskannya.
“Tuhan menganugerahkan mata untuk melihat, Hidung untuk mencium, Mulut untuk berbicara, Tangan untuk meraba, Hati untuk merasa, dan Kamu untuk kucintai”. Begitu SMS yang aku tulis lalu kukirimkan kepada seseorang yang kupilih untuk kucintai dan “mungkin” mencintaiku (karena ada kemungkinan juga dia tidak mencintaiku, tapi aku yakin itu kemungkinan kecil)
Berdosa? mungkin ya, Salah ? mungkin ya, kejam ? mungkin ya, Bodoh ? mungkin ya, Biadab, Bangsat, dan sebagainya yang bersifat makian justru datang dari benak kecilku karena aku jatuh cinta pada orang yang b*rs*a*I, sedangkan kini akupun ber………….., ah, persetan semua itu. Toh katanya cinta itu tak pernah salah, toh katanya lagi bahwa cinta itu anugerah. Lalu kemudian jika aku berpegang pada kedua kalimat bijak tersebut aku menjadi orang yang “berdosa” besar, karena telah menyalahkan tafsir atas perasaan yang bernama cinta, lalu menyalahkan keberadaan anugerah itu tadi.
Cinta itu merupakan buah perasaan yang berawal dari perasaan tertarik, kagum, simpatik, dan beberapa perasaan lain yang berawal dan terkadang menjalar kepada tindakan atau perbuatan yang merupakan manifestasi atas perasaan tadi. Itu semua terjadi secara alamiah. Cinta bisa datang dimana saja, oleh siapa saja yang melakukan, dan kepada siapa saja. Dan jika ada pertanyaan, apakah cinta harus memiliki jawabanya : YA!, mutlak. “Bodoh jika cinta tak harus memiliki wong namanya cinta kok dipendam itukan menyakitkan, kalau cinta ya kejar sampai dapat kalau gak dapat ya udah jangan jatuh cinta!”
Sudahlah, biar saja aku merasakan seperti ini, dan biar saja cinta tumbuh dihatiku. Karena toh kita tidak pernah akan bisa mengelak dari perasaan itu. “saat kita jauh terkadang aku baru sadar betapa besar perasaan yang terpendam ini, dan pertemuan yang sesingkat itu sangat berharga”.
“Mengalir sajalah, karena itu lebih baik biar waktu yang mengahiri segala percintaan ini akan berakhir pada kebahagiaan atau pada kematian ikuti saja, karena aku yang memilihnya”.
Rabu, Agustus 06, 2008
lagu Buatmu, Beb....
Merindukanmu (Lirik & Kord) - D’Masiv
saat aku tertawa di atas semua
saat aku menangisi kesedihanku
aku ingin engkau selalu ada
aku ingin engkau aku kenang
selama aku masih bisa bernafas
masih sanggup berjalan
ku kan slalu memujamu
meski ku tak tau lagi
engkau ada di mana
dengarkan aku ku merindukanmu
saat aku mencoba merubah sgalanya
saat aku meratapi kekalahanku
dengarkan aku ku merindukanmu
Selasa, Juli 29, 2008
Karena Kamu Cantik Aku Punya Hak Mencintaimu
Kehidupan ternyata tidak akan pernah berubah di manapun kita akan berlari. Barat atau timur ternyata hanya istilah saja. Tidak ada ruang kehidupan baru di sana. Kesendirian adalah pilihan paling berat, ketika aku merasa terlambat bertemu seorang perempuan bermata biru lalu jatuh cinta-aku sadar itu kesalahan besar-pun aku tidak pernah menyangka akan hanyut di sungai itu. Sepertinya hanya air tenang yang bisa aku ajak bermain. Seperti kecipak airnya saat tubuhku melayang dari tanah tebing akan nyaring menyanyikan lagu kesunyian, juga daun strobery yang jatuh dari tangkainya akan tetap indah meski sekejap menyisa lingkaran kecil yang membesar kemudian hilang hingga tepian.
Stasiun ini masih saja riuh oleh lalulalang orang-orang, deru mesin kereta api memecah keteduhan hatimu yang hidup sejak beribu hari lalu saat aku mengenalmu. Ya, stasiun ini tidak juga berbeda dari puluhan stasiun kota yang pernah aku singgahi. Tidak ada apa-apa, hanya mataku yang tiba-tiba membuta, hatiku yang sudah lama mati seperti berdenyut kembali menulis cerita bodoh yang pernah aku tulis di buku harian lelaki kecil yang limbung mencari rumah yang pernah dibangunnya dangan air mata. Akan kemana lagi jika jalanmu berubah menjadi duri?? Lalui saja atau pulang. "Jangan pulang!!" dibelakan tidak ada jalan, maju saja mungkin akan kamu temukan rumahmu. Disana ada malaikat kecilmu atau rumah yang akan kau bangun dari setumpuk dosa, khianat dan sebait kesalahan yang indah.
Gerbong kereta ini baru saja ku masuki dan bagiku masih asing, akan ku kenali pelahan hingga tidak ada lagi ruang yang akan mengantarkanku ke berbagai cerita kelak, tidak ada yang asing. Bagiku barat atau timur hanya istilah saja, karena cita-cita dan cinta tetap ada, tumbuh dan hidup di manasaja.
Pelahan kereta mulai merangkak meninggalkan kota ini. segalanya seperti berjalan mundur menuju masa silam. Tiang stasiun, pedagang kaki lima, anak-anak kecil yang lupa rumah dan bapak,ibunya, semakin berlari cepat meninggalkan kereta. Diluar jendela segalanya semakin tak bisa kubaca. Mereka hanya menjadi lukisan horizon tajam "Ah, apalagi yang akan kulalui kali ini?". Bukankah aku akan pulang menemui rumah dan teman-teman. "Mencintaimu adalah hak -karena kamu cantik-dan kwajibanku hanyalah menjaganya".
Senin, Juni 16, 2008
10 PENYEBAB KENAPA KITA SERING MERASA TIDAK BERUNTUNG
Terkadang sering kita merasa menjadi orang yang tidak beruntung, misalnya tidak pernah diterima bekerja padahal ratusan lembar surat lamaran sudah kita kirim ke berbagai instansi dan perusahaan, Penyakit miskin stadium 4 dan kronis, Sering patah hati karena ditolak perempuan, tidak lulus-lulus kuliah, mengajukan skripsi sering ditolak dosen atau masih banyak ketidak beruntungan yang kita temui. Larut dalam perasaan tidak beruntung boleh saja jika hanya sebatas sebagai referensi guna menginstropeksi diri, tapi jika perasaan tersebut sudah mendarah daging itu pertanda buruk karena semua yang kita lakukan menjadi berat. Untuk mengatasi "penyakit" tersebut barang kali kita musti menilik kekurangan kita dan merubahnya. 10 Hal penyebab kenapa kita sering merasa tidak beruntung :
2. SERING MELIMPAHKAN KESALAHAN PADA ORANG LAIN TANPA INSTROPEKSI
3. TIDAK MERASA BAHAGIA DENGAN DIRI SENDIRI SAAT “BERCERMIN”
4. TIDAK MEMILIKI HARAPAN
5. BERTINDAK DILUAR BATAS KEMAMPUAN
6. MEMILIKI RASA KHAWATIR YANG BERLEBIHAN
7. IRI
8. MENYALAHKAN TUHAN
9. TIDAK MENADARI BAHWA SEBENARNYA KITA MEMILIKI HAL-HAL BAIK
10. MENGELUH
Sabtu, Juni 07, 2008
AKU MAU ( penyanyi ; once )
Kau boleh acuhkan diriku
Dan anggap ku tak ada
Tapi takkan merubah perasaanku
Kepadamu
Kuyakin pasti suatu saat
Semua kan terjadi
Kau kan mencintaiku
Dan tak akan pernah melepasku
Aku mau mendampingi dirimu
Aku mau cintai kekuranganmu
Selalu bersedia bahagiakanmu
Apapun terjadi
Kujanjikan aku ada
Kau boleh jauhi diriku
Namun kupercaya
Kau kan mencintaiku
Dan tak akan pernah melepasku
Aku mau mendampingi dirimu
Aku mau cintai kekuranganmu
Aku yang rela terluka
Untuk masa lalu
Teks lagu yang dinyanyikan once ini indah. Betapa kejujuran perasaan itu memiliki kekuatan yang dahsyat! hingga terkadang mengalahkan batas daya berfikir manusia. Keyakinan terhadap sesuatu hal menjadi energi seseorang untuk mampu bertahan menghadapi perasaan yang sungguh misterius ini.
Perasaan cinta sulit di terjemahkan dibanding perasaan-perasaan lain seperti benci, jenuh, sakit atau lainnya. Katanya cinta itu anugerah. Beberapa orang lain berpendapat bahwa cinta itu tak pernah salah sehingga apapun perasaan terhadap hal yang satu ini tidak bisa disalahkan. meski ia datang pada ruang dan waktu yang tidak tepat. Bagaimana menurut anda?
Jumat, Juni 06, 2008
CANDI BOROBUDUR KECIL DAN SEBOTOL PARFUM J.LO STILL
Sudah beberapa kali aku berkunjung ke Candi Borobudur. Kali ini sedikit berbeda. Segalanya istimewa.
Seperti Adam dan Hawa kita saling mencari hingga di depan pintu loket masuk Candi Borobudur. Beruntung ada HP yang mengantar pertemuan itu. Hanya beberapa waktu saja kemudian kita saling bertatapan. Tidak ada yang berubah. kamu masih saja menarik. Suasana siang makin panas. Payung merah jambu yang kau tenteng kemudian kau buka. Kita berjalan di bawahnya. Dari tangga pertama hingga berpuluh tangga yang kita lewati hingga puncak borobudur, kita tapakkan kenangan. Selangkah saja bagiku begitu berharga. Dan aku yakin di langkah berikutnya kita akan berpisah. untuk itu ku berusaha membuat segalanya menjadi berkualitas tapi entah denganmu. Tapi persetan apa aku bagimu yang penting ini harus bermakna.Karena apa yang aku lakukan memang tidak ada yang aku buat-buat, semuanya alami. Ya, bukan sekedar saling menyembunyikan diri kita di balik topeng, tapi bukankah kita terkungkung oleh waktu yang membuat tiap pertemuan kita hanya singkat saja. Kerna itu aku sangat mempertimbangkan kualitas pertemuan karena kuantitas pertemuan sudah tidak bisa diharapkan lagi.
"Ini aku datang, apakah kamu percaya." tanpa kata dan hanya anggukan sembari simpul senyum yang nyaris tak berhenti terlempar dari sudut wajahmu. Di beberapa stupa kamu bergaya dan tak henti-henti aku mengabadikan gayamu di kamera HPmu.
Lalu perjalanan kita terhenti di salah satu sudut Borobudur. Sejenak kita bercerita tentang apa saja. Semuanya serba ringan dan mengalir apa adanya. "Thanks....aku harus pulang..". "Silahkan, aku tahu ini pasti akan berakhir menjadi akhir yang benar-benar akhir atau justru menjadi sebuah awal..satu lagi aku di pertemukan dengan rahasia Tuhan.."
Huh....padahal aku ini termasuk orang yang tidak pernah mudah dengan begitu saja menghapus kenangan-kenangan, sialan kamu sudah menjebakku kedalam jurang yang dalam. Tega benar.
Di salah satu sudut Borobudur langkah kita terpisah. Akupun menuruni tangga demi tangga sendiri. "Benar makin jelas saja perjalanan kita masih tertinggal di puluhan anak tangga yang kita lalui tdi."
Sendiri aku berjalan menyusuri terik dan debu-debu. Di halaman pintu keluar aku sempatkan melihat-lihat para pedagang souvenir. "Ah, ini borobudur kecil...biar aku ambilkan satu untuknmu"
****
Aku berharap kamu menyimpannya. Biar iapun senantiasa mengingatkanmu atas apa yang telah kita lakukan Di sudut Borobudur yang megah. Harusnya Candi Borobudur masih menjadi salah satu keajaiban dunia dan kisah percintaan kita setelahnya.
Oh,ya parfum J.LO STILL yang biasa kamu pakai lalu kau berikan padaku hingga kini masih tersimpan. Bagiku kamu benar-benar cinta..Tapi jika bukan bagimu maka kecantikanmu menyimpan peta perjalanan menuju mati untukku..
Selasa, Juni 03, 2008
JANGAN BERMAIN DENGAN PERASAAN !!
Saat itu aku sedikit belajar bahwa ternyata melakukan sesuatu harus didasarkan pada relitas dan pikiran yang bermula dari otak dan itu tidak bisa melibatkan perasaan. Melakukan segala tindakan atau pekerjaan akan menjadi konyol tidak realistis ketika melibatkan perasaan atau hati. Jangan bekerja menggunakan hati tapi bekerjalah menggunakan otak dengan tanpa mengesampingkan relita. Ga percaya coba saja !!
Matahari siang itu bersinar terang seperti memendam amarah. Ia membakar segala yang menghadapnya. Kulit-kulit para kuli pasar yang legam itu kini tambah hitam legam, sejenak lagi mungkin sudah menjadi arang. Aku bersembunyi di sebuah warung tegal. "aku harus temui kekasihku" itu saja yang terpikir di benakku. Panas matahari sebenarnya membuat aku tak ingin beranjak dari warung. Tapi hati kecilku mengatakan aku harus segera menemui kekasihku. Jalanan tidak begitu sepi. Bus truk melaju kencang mereka berpacu dengan waktu. Asap dan debu mengikuti dibelakangnya.
Aku keluar dari warung dan berjalan di jalan yang sama sekali tak ku kenal,demi menemui kekasihku. Ratusan kilo meter kutempuh. Matahari seperti memendam amarah masih mengikutiku seolah tak ingin melepaskanku dari cengkeramannya. Jalan yang aku lewatipun berdebu. Semakin jauh aku meninggalkan kotaku untuk menemui kekasihku dan berharap pertemuan kali ini menjadi sempurna saat aku terkapar lelah disampingnya dan segalanya berakhir di ranjang.
Ratusan kilo sudah aku tempuh. Beberapa meter didepan kota kecil yang lebih mirip perkampungan menunggu tenang.
Sampailah aku di kota untuk menemui cintaku. Kuletakkan lelahku di warung sembari membasahi tenggorokanku dengan segelas es teh. HP ku berdering singkat. Ini tanda sebuah pesan masuk. Aku membacanya.
"kalao kamu ingin menemuiku seharusnya kamu kabari aku sehari sebelumnya jadi aku bisa menutup salonku"
Bangsat.!
Senin, Juni 02, 2008
Sisa Sajak Semalam
"Sementara aku masih dijejali black label dan liukan penari telanjang di sebuah diskotik"
Aku ingin memberikan segalanya kepada Tuhan tentang masa depan dan bagaimana akhir kisah yang sepertinya menjadi rumit. Tapi apakah Tuhan bisa dipercaya?
Untuk masalah rindu belaian dan cumbuan seorang perempuan aku tidak begitu memikirkannya. Bukankah saat ini setiap perkenalan aku selalu menuntaskannya dengan jamuan cucuran keringat dan riuh desahan diatas ranjang kamar hotel kelas melati atau di kamar kos yang kumuh.
"Penari telanjang itu kini tinggal mengenakan bra dan celana dalam warna hitam,Black Label masih menggenagi tenggorokanku dan membebani kepalaku"
Tatapanku melesat melewati segala batas. Kini lebih lambat ribuan bahkan jutaan kali cahaya. Anak kecil yang sedari tadi asik bermain tanah di halaman rumah mungil tidak lagi bisa kulihat. Semakin gelap dan menggelap. Hitam dan Menghitam. Aku mabuk !
"Akupun kini tak bisa bercerita apa yang sudah dilakukan penari telanjang itu di diskotik yang asing"
Sabtu, Mei 17, 2008
PADA HARI KE 13
Pada hari ke 13 aku kedatangan tamu, anakku.
Tidak ada secangkir teh panas dan sepiring jadah, aku sibuk mencari jagung untuk ibumu
Pada hari ke 13 itu, anakku, aku kedatangan tamu, anakku
Gerimis yang datang tiba-tiba, tak mampu membekukan arus darah, ini orang susah
Di setiap emper pedagang kaki lima depan rumah sakit yang tak pernah kusangsikan, aku mencari jagung untuk ibumu
Gerimis tak henti-henti menggagahi tubuh kering, ini orang susah yang aku tahu ketika bercermin pada genangan air got
Ini bulan ke 14 pada hari ke 13
Aku masih setia memunguti sisa umurku, kamu dan ibumu,
Sebenarnya kenapa tanah kita harus patah oleh milyaran liter air yang menggenangi lebih dari separo bumi, dan jauh, anakku
Aku tidak ingin memberikan ruang bagi mimpi-mimpi malam yang tersusun di kamar sebelah meja komputer.
Pada hari itu, hari ke 13 aku kedatanganmu, anakku
Tertatih aku mengumandangkan adzan yang hampir tak kukenal
Eyangmu yang sering kubuat nangis saat aku keluar pagar dan berpencar sampai pada lukisan-lukisan, dan jalan-jalan kota yang jahat, kau buat nangis lagi
“apa dosa kita terlalu besar Bun?”
Itu bulan ke 3 bukan pada hari ketiga belas, anakku
Terbanglah hanya beberapa waktu aku ikut terbang melewati gumpalan mega-mega yang bercerita tentang masa depan yang berada dibelakang. Lalu aku pulang!
Pergilah!
Biar kini eyangmu nangis olehku,olehmu
Akupun takkan membiarkan airmatanya mengaliri sepi tanpaku.
Atau pulang saja pada hari ke 13 bulan purnama kapanpun.
Semarang-Langkir 17 Mei 2008
HANYA KISAH REMEH TEMEH CINTA
“Di ujung jalanku menuju pulang, di sebuah warung internet,
pertemuan kita begitu singkat. Hanya beberapa foto saja sengaja kau tinggal di meja
akupun belum sempat meneguk sisa cappuccino, keburu kau pergi”
tiap hari berita kematian dikoran-koran hampir memenuhi satu halaman. Tiap huruf ku eja barangkali namamu, kekasih, yang tercantum di salah satu kolomnya.
Semarang-Langkir 17 Mei 2008
Kamis, April 24, 2008
AKU PULANG!!!!!
Minggu-minggu ini banyak hal yang membebani pikiranku. Mulai dari niat untuk berjuang di Jakarta yang mulai sedikit kendor sampai perasaan kangen terhadap anakku El. Mungkin besok pagi aku harus pulang ke Semarang, dan meninjau kembali niat untuk ke Jakarta. Selain kebutuhan uang saku yang muai menipis...pisss.....piss, tujuan dan apa yang akan dilakukan di sanapun bias!!!
"Huh Tuhan padahal tidak ada sama sekali niat buruk dan tujuanpun jelas untuk ke Jakarta, tapi mengapa sepertinya sulit"sudahlah besok pulang!!. Biar waktu saja yang menjawab masa depanku, Istri dan Anakku El......Aku pasrahkan pada-Mu Ya ALLAH......!!
Rabu, April 23, 2008
EL,SUDAH BISA BERJALAN
Baru saja istriku tercinta menelfon. Ia meminta ijin untuk bekerja di salah satu Bank Swasta. Namun saya melarangnya. Bukan karena saya arogan, tetapi jam kerja yang sampai 11 jam, menjadi alasan saya kenapa melarangnya. "Kasian El"begitu alasan saya. Yup, El yang baru saja mahir berjalan membutuhkan perhatian ekstra, Bun. Kasian jika nanti ditinggal bekerja terus.
Hmmmm, si keriting kini sudah mahir berjalan. Giginya sudah tumbuh satu. Pasti lucu. Mendengar cerita dari istriku itu, perasaan kangen yang dahsyat tiba-tiba menyergap. Aku seperti orang yang sedang jatuh cinta, hahahahahaha.....naluri sang ayah dari dari seorang Furry keluar juga. Saat ini saya sedang di Solo bersama teman-teman MIG API4 TPI. Dalam rangka mempersiapkan segala sesuatu untuk bekal "menyerbu" Jakarta bulan Mei mendatang. Doakan ya teman-teman,Bun, dan yang paling tersayang tercinta si keriting kecil nan lucu El.
KLIK DISINI!!